Hore! 2 WBP Parepare Langsung Hirup Udara Bebas, Sementara 377 Orang Masih Kandas Diharap Berkelakuan Baik

menitindonesia, PAREPARE – Sebanyak 379 Orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kota Parepare mendapat remisi di perayaan HUT RI ke-79, pemberian remisi secara langsung dihadiri Pj Wali Kota Parepare Dr. Drs. Akbar Ali, di Lapangan Upacara Andi Makasau Kota Parepare, Sabtu (17/8/2024)
Pada kesempatan itu Pj Wali Kota Parepare mengatakan, pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagai mana telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kemudian Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Selain itu Instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.0T.03.01 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Remisi Online, Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana Sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Nomor PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022.
Sementara itu Kalapas Parepare Totok Budiyanto menyebutkan jumlah Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare berjumlah 626 Orang dengan rincian Narapidana sebanyak 514 Orang dan Tahanan sebanyak 112 Orang.
“Jadi narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi umum 17 Agustus Tahun 2024. Itu sebanyak 379 Orang. Olehnya itu diharapkan sebagai stimulus bagai warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Kelas IIA Parepare,” ungkap Totok. Dia menyebutkan lagi warga binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan remisi umum I sebanyak 377 orang dan remisi umum II langsung bebas sebanyak 2 orang.
“Ada 2 orang yang mendapat remisi umum II yang langsung bebas mereka keduanya masing-masing bernama Juma bin Lawa, warga Pangkep ini sebelumnya terjerat dalam tindak pidana pencurian, kemudian Ruslan bin Beddu, merupakan warga Pinrang yang dijerat dalam tindak pidana penadahan,” ungkap Totok lagi. Kalapas menambahkan, usai penyelenggaraan upacara Kemerdekaan selanjutnya Lapas Parepare kembali menyemarakkan kegiatan lomba tradisional antara warga binaan. (*)