Jokowi sindir Mega, Kepala Daerah itu ngurus pemerintahan dan ikuti undangan presiden, bukan ikuti keinginan Ketua Parpol. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat Peraturan Presiden tentang Juru Bicara Presiden. Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024.
Sesuai Perpres tersebut, disebutkan, Juru Bicara (Jubir) Presiden berada di bawah koordinasi Kantor Komunikasi Kepresidenan. Jubir Presiden bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Komunikasi Kepresiden, namun bisa mendapatkan penugasan langsung dari presiden.
Dalam Pasal 18 Perpres 82 Tahun 2024, disebutkan “Juru Bicara Presiden mempunyai tugas melaksanakan pemberian informasi, keterangan dan pernyataan resmi Presiden mengenai isu-isu strategis kepada publik.”
Terkait jumlah jubir, sesuai dengan Perpres tersebut, merupakan kewenangan presiden untuk menentukannya. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, bisa merangkap menjadi jubir Presiden. Untuk masa jabatan Jubir, disesuaikan dengan masa jabatan presiden dan bisa direkrut dari berbagai kalangan.
Sebelumnya, Jokowi pernah memiliki Jubir pada periode pertama kepresidennya. Posisi Jubir Jokowi ini diduki oleh johan Budi Sapto Prabowo. Pada periode keduanya, posisi Jubir diduduki oleh Fadjroel Rahman. Namun, posisi Jubir ditinggalkan Fajroel setelah ia diangkat menjadi Dubes di Kazakhtan.
Untuk saat ini, yang sering bertindak menjadi Jubir mewakili istana, yakni Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin. Secara definitif, Jokowi tak lagi memiliki Jubir selain Ngabalin yang banyak bicara ke publik terkait isu-isu strategis.