Kepala BPOM RI Taruna Ikrar Bongkar Peredaran Jamu dan Obat Ilegal Bernilai Miliaran

FOTO: Kepala BPOM RI Taruna Ikrar memperlihatkan obat berbahan alam yang diduga ilegal kepada wartawan. (ist)
menitindonesia, BANDUNG – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM) RI Prof dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D, mengungkapkan BPOM Bandung telah melakukan operasi penindakan dengan menyita ratusan ribu jamu dan obat ilegal bernilai milyaran rupiah.
Taruna Ikrar mengatakan, penyitaan itu dilakukan di Kota Bandung dan Kota Cimahi pada 25 September 2024, lalu, dari seorang agen. Dalam operasi penindakan itu, ungkap Taruna, ditemukan 218 item atau 217.475 produk jamu dan obat ilegal senilai Rp8,1 miliar.
“Agen obat ini mengedarkan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan khasiat, manfaat dan mutu. Ini juga diduga mengandung bahan kimia obat. Produk yang disita ini masih dilakukan pengujian di laboratorium,” kata Taruna Ikrar saat konferensi pers di Kantor Balai Besar POM, Bandung, Senin (7/10/2024).
BACA JUGA:
Jokowi Serahkan Penandatanganan Keppres IKN ke Presiden Terpilih, Dasco: Pak Prabowo Masih Sibuk
Taruna mengungkapkan, produk-produk ilegal tersebut, selama ini diedarkan oleh agen ke sejumlah toko jamu seduh di Jawa Barat. Hingga saat ini, ujar Taruna, BPOM masih melakukan penyelidikan di mana agen tersebut mendapatka produk ilegal yang diduga mengandung bahan kimia seperti sildenafil sitrat, fenibutazion, metampiron, piroksikam, parasetamol dan deksametason.

Masuk Publik Warning BPOM

Tak hanya itu, ujar Taruna, beberapa produk yang disita tersebut masuk dalam publik warning BPOM seperti Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat Arab dan Xian Ling.
BACA JUGA:
Pemkot Makassar Siap Fasilitasi Kegiatan Bulan Inklusi Keuangan OJK di Tugu MNEK
“Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar atau mengandung bahan kimia, resikonya besar bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati dan gangguan lainnya yang berisiko kematian,” jelas Taruna.
Selain menyita produk jamu dan obat yang diduga ilegal tersebut, petugas juga mengamankan satu orang yang kini masih berstatus sebagai saksi, di mana diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancamannya 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.
(AE)