Lapas Parepare Kembali Gandeng IAIN dan LBH Gelar Penyuluhan Hukum Gratis Terhadap WBP


menitindonesia, PAREPARE – Lapas Parepare terus berfastabiqul khaerat terhadap warga binaan pemasyarakatan. Terbaru melakukan kegiatan berlanjut seperti sebelumnya dengan menggelar penyuluhan hukum gratis kepada 30 WBP berstatus Tahanan.
Kerja sama kegiatan ini diinisiasi Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Parepare berdasarkan Surat Ketua HMPI-HPI IAIN Parepare Nomor : 002/PAN-PEL/PENYULUHAN HUKUM/HM-PS.HPI/IAIN/PR/XI/2024. Kegiatan dengan tema “Meningkatkan Reputasi HM-PS HPI Sebagai Lembaga Yang Peduli Terhadap Literasi Hukum Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Parepare.”
Kegiatan ini merupakan pembekalan khusus kepada peserta untuk peduli dengan memberikan Penyuluhan Hukum ini agar Warga Binaan Pemasyarakatan lapas IIA Parepare memahami dengan tentang hukum melalui literasi ini. Tak hanya itu juga dapat menerapkan dan mengakses informasi dan prosedur hukum.
Diketahui jika Literasi hukum penting untuk membentuk masyarakat yang sadar hukum dan berpartisipasi aktif dalam sistem hukum. Dimana maksud dan tujuannya agar memberikan manfaat
5 Manfaat Masyarakat Sadar Hukum
1. Mencegah perilaku melanggar hukum,
2. Membantu masyarakat mendapatkan keadilan,
3. Membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum secara damai,
4. Membantu pelaku bisnis memahami peraturan dan hukum yang berlaku,
5. Memperkuat sistem demokrasi dan keadilan.
Instruksi Presiden RI melalui Menteri Hukum Dan HAM RI
Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum gratis (Bantuan Hukum Litigasi Non Litigasi) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang berstatus Tahanan adalah penting diberikan agar mereka memahami hukum dan sadar hukum. Kegiatan bantuan hukum ini merupakan Prioritas Nasional yang harus dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Presiden RI melalui Menteri Hukum Dan HAM RI.
Lapas IIA Parepare Menyediakan Ruang Layanan Pos Bakum
Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, S.H, menegaskan jika pihaknya telah menyediakan ruang layanan Pos Bakum sebagai langkah serius dan strategi dalam bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga binaan menuju WBBM.
“Layanan Pos Bakum yang telah kami sediakan. Itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Totok saat membuka kegiatan penyuluhan hukum gratis kepada WBP, Sabtu (23/11/2024).
“Nah tujuan dari penyuluhan ini mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib atau patuh terhadap norma hukum dan perundang-undangan. Selain itu untuk mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat terkhusus pada Warga Binaan Lapas IIA Parepare yang sedang menjalani masa pidana dan tahanan agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum,” lanjutnya.
Totok menambahkan, kegiatan ini merupakan wujud dari pelayanan yang terus diberikan secara optimal kepada warga binaan serta menjamin setiap hak-hak mereka dalam mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang sedang dialami.
Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Peredarannya Bagi Kehidupan Umat Manusia
Kanit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare, Ipda. Achamad,.S.H, selalu narasumber dalam kegiatan ini membeberkan bahaya narkoba dan peredarannya. Kata Ipda. Achamad, pemakai narkoba dapat menyebabkan pengguna narkoba adanya perubahan perilaku, suka menyendiri atau kurung diri, cara berpakaian tidak rapi, mata berair, tangan gemetar dan lainnya.
Penyalahgunaan Narkoba Merusak Generasi
Penyalahgunaan Narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa kata Ipda. Achamad. Itu karena tergerogoti zat adiktif penghancur syaraf otak. ” Nah jika hal tersebut dibiarkan, tentu akan berdampak hilangnya suatu generasi bangsa (lost generation) di masa depan.” ungkap Achamad.
Mendorong Generasi Muda Agar Lebih Cerdas dalam Mengambil Keputusan
Bagaimana untuk mendorong generasi muda agar lebih cerdas dalam mengambil keputusan ? Untuk bertindak, maka seluruh pihak seperti orang tua, guru, masyarakat harus berperan aktif dalam mewaspadai penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Termasuk peran seluruh Instansi Pemerintah, Swasta dan Komponen masyarakat.
“Kita harus terus digerakkan dan diberikan ruang seluas-luasnya untuk menciptakan lingkungan yang bebas dan bersih dari ancaman bahaya narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Saat ini pemerintah tegas dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba,” papar Kanit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare, Ipda. Achamad menyerukan untuk bersama-sama memberantas narkoba.
Turut hadir dalam kegiatan ini dan juga selalu narasumber, mereka adalah Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare Saharuddin, S.H, Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos, M.M, Kasubsi Registrasi Muhammad Basir, S.AP, Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Kota Parepare Ipda Ahmad, S.H, Ketua HMPI-HPI Kampus (IAIN) Parepare Silpiana Ismail serta seluruh Panitia kampus (IAIN),
Penyuluhan Hukum Tentang PANCA CARANA LAKSYA
Sekedar diketahui jika kegiatan penyuluhan ini sebagai tindak lanjut Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang PANCA CARANA LAKSYA bidang Pemasyarakatan Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan Berbagai Modus di Lapas serta Rutan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum) yang diundangkan pada tanggal 2 November 2011, layanan bantuan hukum dimaksud baik Litigasi maupun Non Litigasi memberikan hak kepada masyarakat khususnya Warga Binaan akan kesadaran berbangsa dan bernegara juga kesadaran hukum.
Layanan bantuan hukum gratis di Lapas IIA Parepare dalam rangka mewujudkan amanah konstitusi yakni semua warga negara memiliki kedudukan yang sama didalam hukum. Dan Lapas IIA Parepare telah menyediakan ruang layanan Pos Bakum sebagai langkah serius dan strategi dalam bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga binaan menuju WBBM.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)