Beranda MAKASSAR Begini Respon Wakil Ketua II DPRD Kota Makassar Anwar Faruq Terkait Surat...
menitindonesia, MAKASSAR – Surat yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum terkait larangan mutasi pejabat daerah yang dikeluarkan Bawaslu Sulsel, Anwar mendapat respon Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto dengan tegas menyebutkan jika Bawaslu tak berkewenangan.
Bahkan kata Danny Bawaslu bertugas hanya mengawasi terkait Mutasi. Itu bukan kewenangannya. Hal yang sama juga ditanggapi Wakil Ketua II DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq. Dia menyepakati apa yang telah dikemukakan Wali Kota Danny Pomanto.
“Saya sependapat dengan Wali Kota Danny Pomanto, terkait Surat larangan yang dikeluarkan Bawaslu Sulsel tersebut yang tidak bersifat mengikat. Hanya saja diharap agar Wali Kota Danny tidak sensitif terkait imbauan itu,” kata Legislator PKS Makassar itu, Minggu (1/12/2024).
Menurut Anwar, surat imbauan larangan itu muncul menyusul dengan pencopotan 10 lurah yang diduga terlibat politik praktis sebelum hari pencoblosan. Kendati begitu, Anwar menilai jika mutasi merupakan kewenangan pemerintah daerah. (*)