FOTO: Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus - Dipanggil MKD. (Ist)
menitindonesia, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus, mengecam pemanggilan dirinya oleh Majelis Kehormatan DPR (MKD) terkait pernyataannya yang menyebut “Partai Cokelat” di Pilkada 2024. Deddy menuduh institusi kepolisian terlibat mengerahkan pemilih di Pilkada.
“DPR sudah mau mencoba otoriter,” kata Deddy kepada awak media di kantor DPP PDIP, Minggu (1/12/2024).
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif itu,menilai, DPR tidak memiliki hak untuk melarang anggotanya untuk bersuara tentang apapun sekalipun terdapat perbedaan pendapat. “DPR tidak boleh sewenang-wenang manggil dan mengadili orang,” kata dia.
Menurut Deddy, dirinya memiliki kewajiban untuk melakukan edukasi politik. Justru ia meminta agar MKD melakukan investigasi soal “Partai Cokelat” yang dinilainya sudah banyak digaungkan. “Jangan sembrono menggunakan kekuasaan, kekuasaan itu ada batasnya,” ujar Deddy.
Boleh Berpendapat Tapi Harus Pakai Data
Sementara itu anggota MKD DPR, Habiburokhman mengatakan, pihaknya sudah mendengar informasi rencana pemanggilan Anggota DPR dari PDI Perjuangan, Deddy Sitorus.
“Dia menyampaikan hal (Partai Cokelat) tersebut. Orang itu sudah dilaporkan ke MKD,” kata Habiburokhman konferensi pers evaluasi pelaksanaan Pilkada, di Komisi III DPR, pada Jumat, 29 November 2024, lalu.
Ketua Komisi III mengatakan, pemanggilan terhadap Deddy itu untuk meminta keterangan dan klarifikasi terhadap pernyataannya soal “Partai Cokelat”. Habiburokhman menjelaskan, meski anggota DPR memiliki hak berpendapat, tetapi pendapatnya harus disertai bukti yang jelas. “Jangan hanya narasi-narasi saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Deddy Sitorus mengungkapkan adanya keterlibatan “Partai Cokelat” di Pilkada 2024. Ia menduga adanya keterlibatan aparat kepolisian dalam pemenangan sejumlah calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Deddy menyebut, ada upaya merusak sistim demokrasi yang didalangi oleh pihak kepolisian.
“Partai Cokelat ini adalah oknum-oknum kepolisian. Cuma karena tidak hanya satu, mungkin sebaiknya kami tidak menyebut oknum. Ini sudah sesuatu yang bersifat garis komando,” ungkap Deddy.