menitindonesia, JAKARTA – Komisi III DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penembakan oknum anggota polri yang diduga Aipda Robig Zaenuddin terhadap siswa SMK di Semarang.
RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III Habiburokhman dan dihadiri oleh Kepala Polresta Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dan Kepala Direktorat Propam Polda Jateng, di Ruang Komisi III, Selasa (3/12/2024).
Dalam rapat tersebut, Habiburokhman menegaskan, pelaku penembakan yang diduga dilakukan Aipda R, harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Setelah RDP, saat door stop dengan awak media, politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, bahwa sesuai penjelasan Irwan Anwar, terduga pelaku yakni, Aipda Robig Zaenudin bukan hanya dijatuhkan sanksi etik, tapi juga pidana.
“Itu yang kita perjelas tadi, tindakan yang bukan hanya dari segi etik, Propam yang sudah melakukan tindakan, tapi dalam konteks pidana,” kata Habiburokhman.
Menurutnya terduga pelaku, Aipda R telah ditahan oleh Poda Jawa Tengah dan dijerat sanksi etik serta pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Jadi ada doubel tindakan yang dilakukan, baik dalam konteks etik maupun dalam konteks pidana,” ucap Habiburokhman.
Dia juga mengungkapkan, sanksi dan proses hukum yang sementara berlangsung, sama yang diinginkan oleh keluarga korban, karena siapa yang melakukan dialah yang bertanggung jawab. “Si pelaku penembakan ini harus bertanggung jawab, harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” ujar Habiburokhman didampingi Anggota Komisi III dari Fraksi NasDem Rudianto Lallo.
Sementara itu, Rudianto Lallo yang dimintai komentarnya, mengatakan bahwa Komisi III akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Ia berharap, pelaku dapat dijatuhkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
“Dalam rapat tadi, sudah disampaikan bahwa Komisi III akan mengawal kasus ini sampai ke persidangan, pelakunya harus dihukum yang setimpal dengan perbuatannya,” pungkasnya.