Suara Kotak Kosong Anjlok di PSU Maros, Paslon Chaidir-Muetazim Unggul Telak

Suasana Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Tanete, KEcamatan SImbang, Selasa (03/12/2024)

menitindonesia, MAROS – Perhitungan suara di TPS 04 Bukamata, Desa Tanete, Kecamatan Simbang Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan telah rampung, Rabu sore (3/12/2024).

Hasilnya, untuk pemilihan Bupati-Wakil Bupati Maros, menunjukkan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 Chaidir Syam-Muetazim Mansyur unggul dengan perolehan 189 suara.

Sementara kotak kosong di nomor urut 1 hanya memperoleh 70 suara. Jumlah suara tidak sah yakni 3 suara.

TPS ini melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dimulai pukul 07.00 Wita  hingga pukul 12.00 Wita. PSU dilakukan setelah ditemukan adanya pemilih ilegal yang memilih di TPS itu.

Hasil pemungutan suara ini mengalami perubahan signifikan. Sebab, pada Pilkada 27 November lalu Kotak kosong menang dengan perolehan suara 178.

Pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Chaidir Syam-Muetazim Mansyur hanya mendapatkan 158 suara.

Sementara untuk pemilihan Gubernur, hasilnya masih sama Paslon nomor urut 2, Sudirman Sulaiman-Hj Fatmawati Rusdi unggul dengan perolehan 208 suara. Sebelumnya, Paslon itu mendapatkan 230 suara.

Kemudian Paslon nomor urut 1, Muhammad Ramdhan Pomanto – Azhar Arsyad hanya mendapatkan 43 suara pada PSU ini, menurun jika dibandingka Pilkada lalu yang memperoleh 93 suara.

Surat tidak sah pada pemilihan Gubernur-Wakil Gubernut saat PSU di TPS ini 11 suara.

Jumlah partisipasi pemilih pada PSU ini juga mengalami penurunan yang cukup signifikan. Pada Pilkada 27 November, pengguna hak pilih mencapai 339 orang sementara saat PSU hanya 262 orang. Total DPT berjumlah 429 orang.

Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan divisi Pencegahan Saiful Jihad mengatakan PSU ini dilakukan karena adanya pemilih yang mencoblos menggunakan KTP Maros, padahal sudah pindah domisili.

Ia menekankan, kemurnian suara pada kotak suara sangat penting.

Sehingga, jika terdapat warga yang ikut memilih tanpa hak pilih di TPS tersebut, maka harus dilakukan PSU.

“Jika ada warga yang tidak berhak untuk memilih namun ikut memilih, maka ada surat suara yang tidak legal di kotak suara tersebut. PSU adalah jalan agar surat suara tersebut legal dan sah,” sebutnya.

Hingga saat ini Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi PSU di 12 TPS di sejumlah wilayah di Sulsel.

“Ada 12 TPS di Sulsel yang direkomendasikan untuk PSU Maros 1, Makassar 1, Bone 1, Jeneponto 1, Enrekang 3, Tana Toraja 2, Toraja utara 1, Luwu timur 1,” bebernya.

Oleh harena itu, kedepannya pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi dalam proses pemungutan suara.

“Teman-teman salah memahami ketika warga membawa KTP maka dikasih surat suara, padahal tidak semua yang membawa KTP mendapat surat suara,” tutupnya.

REDAKSI