menitindonesia, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Presiden Prabowo Subianto merespon saran Ketua DPR Puan Maharani untuk menunda kenaikan pajak pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Mengenai usulan DPR mengenai pemerintah menurunkan pajak untuk kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, derespopn oleh Bapak Presiden Prabowo. Tadi disampaikan dipertimbangkan dan akan dikaji,” kata Dasco usai bertemu Presiden Prabowo di kompleks Istana, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Sebelumnya, pimpinan DPR menggelar rapat bersama Presiden di Istana Kepresidenan membahas kenaikan PPN menjadi 12 persen dan rencana diberlakukan pemerintah mulai tahun 2025. Pemerintah dan DPR mengkaji berbagai tarif untuk PPN yang bakal diberlakukan.
Untuk Barang Mewah
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan DPR tetap mengikuti Undang-undang terkait dengan kenaikan PPN pada 1 Januari 2025. Ia memastikan kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen itu, hanya diterapkan secara selektif terhadap komoditas, baik barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah.
“Pemerintah hanya akan menerapkan PPN 12 persen untuk konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap tarif PPN yang saat ini berlaku. PPN nanti tidak berada dalam satu tarif,” ungkap Misbakhun.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, mengatakan pembahasan mengenai kenaikan PPN ini, merupakan proses untuk kepentingan masyarakat. “Harus direspons dengan cepat, sehingga hari ini presiden bersama-sama dengan pimpinan di DPR mendiskusikan mengenai hal ini,” ujar Prasetyo.
Rencana pemerintah menaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kebijakan ini diterapkan agar APBN tetap sehat. Hal ini disampaikannya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis, 14 November 2024.
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, mengatakan kenaikan PPN akan menggerus konsumsi masyarakat sehingga memperlambat ekonomi. Terlebih, kenaikan PPN datang di tengah kondisi ekonomi RI yang sedang melambat.
“Kalau situasi perlambatan ekonomi terjadi, kemudian ditambah lagi dengan upaya dari pemerintah untuk menaikkan PPN, ya, otomatis secara umum nanti akan menggerus pada konsumsi,” kata Eko dalam diskusi publik yang berlangsung secara daring pada Senin, 18 November 2024.
Untuk diketahui, rencana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen ini, disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurut dia, kebijakan kenaikan PPN diterapkan agar APBN tetap sehat.