Belum Capai 50 Persen Lebih, Rekapitulasi KPU: Pramono-Rano Unggul di Lima Wilayah, Jakarta Pusat Belum

FOTO: Paslon nomor urut 3, Pramono Anung - Rano Karno, unggul dari pasangan Rido dan Dharma-Kun. (ist)

menitindonesia, JAKARTA Pasangan calon Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Ranu Karno unggul dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur Jakarta berdasarkan hasil rekpitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pramono-Rano unggul di lima wilayah yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan. Rekapitulasi masih menunggu hasil  prosentase Jakarta Pusat.
Hasil rekapitulasi KPU di lima wilayah menunjukkan Pramono-Rano mengantongi suara 1.962.867 atau 49,78% dari suara sah yang masuk. Pasangan Ridwan Kamil-Suswono mengumpulkan 1.565.925 suara atau 39,71% sementara Dharma Pongrekun-Kun Wardana mengantongi 414. 365 atau 10,51% . Dari data KPU Jakarta, suara sah yang masuk di lima wilayah sebanyak 3.943.157, Kamis (5/12/2024).
BACA JUGA:
Ketua Komisi III Serahkan Lima Pimpinan KPK Untuk Disahkan DPR
Melihat hasil di lima wilayah ini, Pilkada Jakarta bisa terjadi dua putaran, jika tidak ada kandidat yang memperoleh suara 50 persen lebih suara. Sesuai UU nomor 2 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Pasal 11 ayat (1) dan (2) :
Ayat (1) berbunyi: “Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.”
Ayat (2) berbunyi: “Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen), diadakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.”
BACA JUGA:
Peserta Kongres Kowani 2024 Pilih Nannie Hadi Tjahyanto Jadi Ketum, Tantri Jadi Sekjen
Jika terjadi putaran kedua Pilkada Jakarta, makasesuai pasal 36 ayat 3, KPU akan segera mempersiapkan pengadaan perlengkapan penyelenggaraan pemilihan, kandidat kembali melakukan kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi dan program pasangan calon, pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil perolehan suara.
(AE)