Puan Maharani Minta Pemerintah Stop Wacana Naikkan PPN 12 Persen

FOTO: Ketua DPR Puan Maharani

menitindonesia, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah menunda rencananya menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menurut Puan, meski sudah ada regulasinya, namun pemerintah bisa melakukan evaluasi.
“DPR berharap pemerintah dengarkan dulu aspirasi dari pengusaha, dari guru dan seluruh elemen masyarakat, pertimbangkan kembali menaikkan PPN menjadi 12 persen” kata Puan kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
BACA JUGA:
Belum Capai 50 Persen Lebih, Rekapitulasi KPU: Pramono-Rano Unggul di Lima Wilayah, Jakarta Pusat Belum
Ia menilai PPN merupakan hal yang sangat krusial. Sehingga, kata Puan, pemerintah harus mendengarkan aspirasi dari masyarakat yang banyak meminta kenaikan PPN ditunda.
BACA JUGA:
Ketua Komisi III Serahkan Lima Pimpinan KPK Untuk Disahkan DPR
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), memberikan ruang bagi pemerintah agar bisa menaikkan PPN secara bertahap satu persen. Kenaikan pajak ini sempat terjadi pada April 2022 menjadi 11 persen dan akan naik lagi jadi 12 persen pada 2025.
PPN dibebankan kepada konsumen, sehingga jika dinaikkan menjadi 12 persen, dampaknya akan menimbulkan inflasi, kenaikan harga barang dan jasa.
“Ya, untuk saat ini, pemerintah harus menunda dulu kenaikan PPN menjadi 12 persen. Sebab ini akan menekan daya beli masyarakat,” ujar Puan.

(AE)