menitindonesia, JAKARTA – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI meningkatkan pengawasan pangan olahan untuk memastikan keamanan produk yang beredar. Pengawasan yang berlangsung sejak 28 November 2024 hingga 2 Januari 2025 ini dilakukan oleh 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia bersama berbagai lembaga lintas sektor.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa pengawasan difokuskan pada produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), seperti produk tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak.
BACA JUGA:
Bahlil: Golkar Siap Terima Jokowi dan Gibran Jika Ingin Bergabung
“Pengawasan dilakukan terhadap rantai peredaran pangan, mulai dari importir, distributor, hingga ritel, termasuk gudang marketplace untuk produk yang dijual online,” kata Taruna Ikrar dalam konferensi pers pada Jumat (20/12/2024).
Ribuan Pelanggaran Ditemukan
Hingga 18 Desember 2024, BPOM telah memeriksa 2.999 sarana distribusi pangan dan menemukan 27,94% atau 838 sarana menjual produk TMK, dengan total 86.883 produk yang melanggar.
Temuan terbesar adalah produk kedaluwarsa (63,13%) di wilayah seperti Manokwari, Kupang, Belu, dan Ende. Sementara itu, produk tanpa izin edar (32,27%) banyak ditemukan di Palembang, Belitung, dan Batam. Produk rusak (4,61%) ditemukan di Padang, Ambon, dan Pangkalpinang.
BACA JUGA:
Jusuf Kalla Sah Jadi Ketua Umum PMI, Sarankan Agung Laksono Bentuk Organisasi Sosial
Sebagai langkah tindak lanjut, BPOM memberikan pembinaan, memfasilitasi pendaftaran produk, dan melakukan pemusnahan produk yang tidak memenuhi ketentuan. Patroli siber juga menemukan 10.769 tautan yang menjual produk ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp22,2 miliar.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk pangan dan menggunakan aplikasi BPOM Mobile untuk memverifikasi legalitas produk.
(akbar endra – AE)