Dasco: PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah, Pendapatan Negara Diproyeksi Rp 3,2 Triliun

FOTO: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

menitindonesia, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang diterapkan untuk barang dan jasa mewah diperkirakan hanya akan menambah pendapatan negara sebesar Rp 3,2 triliun. Padahal, potensi penerimaan negara bisa mencapai Rp 75 triliun jika tarif tersebut diberlakukan untuk semua barang dan jasa.
BACA JUGA:
Sri Mulyani: Kebijakan Prabowo, PPN Tidak Naik!
Pendapatan pemerintah untuk APBN 2025 dari kebijakan ini diproyeksikan hanya Rp 3,2 triliun,” ujar Dasco yang juga menjabat Ketua Harian Partai Gerindra, dalam keterangan tertulis, Selasa, 31 Desember 2024.

Kebijakan Pro Rakyat

Dasco menekankan bahwa DPR mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang membatasi kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat kecil.
“Keputusan ini mencerminkan keberpihakan pada rakyat kecil di tengah tantangan ekonomi global,” kata Dasco.
BACA JUGA:
PPID Pemkot Makassar Layani Puluhan Permintaan Informasi Publik Sepanjang 2024
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan dalam pertemuan antara DPR dan Presiden Prabowo pada 5 Desember 2024.
“Hasil pertemuan tersebut memutuskan penerapan UU Harmonisasi Peraturan Pajak yang mengedepankan prinsip keadilan dan pro rakyat,” imbuhnya.

Barang Mewah yang Dikenai PPN 12 Persen

Presiden Prabowo sebelumnya mengumumkan bahwa tarif PPN 12 persen akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini hanya akan diterapkan pada barang dan jasa tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas menengah ke atas.
“Barang-barang tersebut termasuk pesawat jet pribadi, kapal pesiar mewah (yacht), serta rumah dengan harga di atas Rp 30 miliar,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Selasa, 31 Desember 2024.
Sementara itu, barang kebutuhan pokok dan jasa umum lainnya tetap dikenakan tarif PPN 11 persen atau bebas PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Stimulus Ekonomi Rp 38,6 Triliun

Untuk menjaga daya beli masyarakat, Prabowo memastikan pemerintah akan memberikan stimulus ekonomi berupa insentif dengan anggaran sebesar Rp 38,6 triliun.
“Pemerintah berkomitmen menciptakan sistem perpajakan yang adil dan mendukung rakyat kecil,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani mayoritas masyarakat.

(akbar endra – AE)