Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto – Azhar Arsyad (DIA)
menitindonesia, MAKASSAR – Gugatan sengketa Pilgub Sulsel 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto – Azhar Arsyad (DIA), kini resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menjadi perhatian publik, menyusul klaim kecurangan yang disebut terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses pemilu.
“Alhamdulillah, gugatan kami sudah diregistrasi di MK pada Jumat (03/01) dengan Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025,” ungkap Asri Tadda, juru bicara pasangan DIA, dalam konferensi pers di Makassar, Sabtu (04/01/2025).
Dalam dokumen gugatan yang diajukan melalui Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), pasangan DIA menunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel sebagai termohon. Gugatan ini meminta MK untuk meninjau ulang hasil pemilu yang dianggap tidak mencerminkan aspirasi rakyat Sulsel.
“Dari bukti dan saksi yang kami miliki, dugaan kecurangan TSM dalam Pilgub 2024 sangat kuat, sehingga kami yakin ini harus diperjuangkan di MK,” tegas Asri.
Menurut jadwal, sidang pemeriksaan pendahuluan akan dimulai dalam empat hari kerja setelah registrasi. Sidang ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dokumen, tenggat waktu pengajuan, dan legal standing pemohon.
“Sidang pendahuluan juga menentukan apakah perkara ini termasuk dalam kewenangan MK. Kami optimistis gugatan kami akan memenuhi syarat,” lanjut Asri.
MK juga berhak memberikan masukan kepada pemohon untuk memperbaiki dokumen gugatan, jika diperlukan.
Gugatan ini diajukan sejak 11 Desember 2024 melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 260/PAN.MK/e-AP3/2024. Pasangan Danny-Azhar berharap MK dapat memberikan keputusan yang mengembalikan marwah demokrasi di Sulsel.
Ketua Relawan Perubahan Sulsel (RPS), Asri Tadda, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk pasangan DIA, tetapi juga untuk menjaga suara rakyat.
“Kami yakin dengan kerja tim hukum DIA, dan dengan doa serta dukungan seluruh rakyat Sulsel, gugatan ini akan membuahkan hasil. Insya Allah, demokrasi akan menang,” ujar Asri penuh harap.
Gugatan Danny-Azhar menjadi babak baru dalam perjalanan Pilgub Sulsel 2024. Sorotan kini tertuju pada Mahkamah Konstitusi sebagai penentu akhir dalam perselisihan hasil pemilu ini.