11 Paslon di Pilkada Sulsel Ajukan Gugatan ke MK


menitindonesia, MAKASSAR – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Sulawesi Selatan (Sulsel) memasuki babak baru yang penuh dinamika.
Sebanyak 11 pasangan calon (paslon) dari berbagai daerah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), menyoroti hasil pemilihan yang dianggap bermasalah.
Salah satu gugatan diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail – Ilham Ari Fauzi.
Menurut juru bicara mereka, Asri Tadda, keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan matang dan pengumpulan bukti yang komprehensif.
“Mohon didoakan agar ikhtiar yang kami lakukan ini dapat memberikan hasil terbaik. Kami berharap ini menjadi bagian dari penyempurnaan demokrasi serta meninggalkan legacy membanggakan bagi perjalanan politik di daerah ini,” ungkap Asri dalam keterangan persnya, Kamis (12/12/2024).
Gugatan serupa juga diajukan oleh pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 2, Farid Kasim Judas – Nurhaenih (FKJ-Nur).
Ketua Tim Pemenangan FKJ-Nur, Budi Sada, membenarkan pengajuan gugatan ke MK, yang menurutnya telah dipersiapkan dengan matang.
Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumain, menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum tersebut.
“Kami hargai upaya hukum yang ditempuh paslon 02. Kami juga telah mempersiapkan seluruh dokumen yang akan menjadi materi dalam proses tersebut,” ujarnya kepada media.
Selain Makassar dan Palopo, delapan daerah lainnya juga turut mengajukan gugatan ke MK. Mereka di antaranya:
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad.
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Ady Ansar – Suwadi.
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang, Ahmad Jaya Baramuli – Abdillah Natsir.
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, Muhammad Sarif – Moch Noer Alim Qalby.
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep, Andi Muhammad Khairul Akbar – Amiruddin.
Paslon Kota Parepare, Erna Rasyid Taufan – Rahmat Sjamsu Alam (dilaporkan tidak melanjutkan gugatan).
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Takalar, Syamsari – M. Natsir Ibrahim.
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, Jamaluddin M. Syamsir – Tomy Satria Yulianto.
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang – Marthen Rante Tondok.
Pengamat politik, Nurmal Idrus, menilai bahwa gugatan ke MK adalah bagian dari hak konstitusional setiap paslon.
“Kuantitas gugatan tidak selalu menunjukkan ada masalah besar dalam kontestasi demokrasi. Namun, jika banyak gugatan diterima, ini bisa jadi indikasi kemunduran demokrasi,” ujarnya.
Nurmal juga menekankan bahwa proses di MK membutuhkan pembuktian yang sangat kuat.
“Selama ini jarang sekali gugatan pilkada dikabulkan MK, karena bukti yang diajukan harus sahih dan meyakinkan,” tambahnya.
Gugatan-gugatan ini menunjukkan dinamika politik yang terus memanas di Sulsel. MK diharapkan menjadi arena yang memastikan proses hukum berjalan adil, demi tegaknya demokrasi yang berkualitas.