menitindonesia, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan dukungan penuh Polri dalam mengawasi distribusi produk skincare berlabel etiket biru yang tidak sesuai dengan regulasi. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers bersama Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Kita sudah bersepakat dengan BPOM, mana yang perlu diberikan pendampingan dan mana yang harus kita lakukan tindakan tegas,” ujar Kapolri, Jumat (10/1/2025).
BACA JUGA:
JK Soroti Fenomena Ironis di Negara Muslim: Agama Kuat, Korupsi Kuat
Kapolri juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Polri dan BPOM untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor kosmetik. Sinergi ini mencakup pelatihan penyidik PPNS BPOM agar proses hukum lebih efektif.
“Kami bergerak mendukung program pengawasan ini. Tindakan tegas tetap menjadi langkah terakhir, atau ultimum remedium,” tambahnya.
Produk Skincare Etiket Biru di Bawah Pengawasan Ketat
BPOM mengingatkan bahwa produk skincare dengan etiket biru adalah produk khusus yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter. Namun, di lapangan, banyak ditemukan produk serupa dijual bebas tanpa izin edar yang sah, melanggar aturan BPOM.
BACA JUGA:
Opini: Konflik di PIK, Jawara Banten, dan Ketegasan Hukum yang Dipertaruhkan
“Etiket biru adalah produk khusus yang dirancang oleh ahli untuk pasien tertentu. Jika diproduksi massal dan dijual bebas, itu tidak sesuai aturan,” jelas Taruna Ikrar, Kepala BPOM.
BPOM menyebutkan bahwa pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan atau pencabutan izin edar. Jika pelanggaran serius, tindakan hukum melalui pro justitia akan dilakukan.
“Kami terus memprioritaskan keselamatan konsumen. Produk skincare ilegal tidak boleh mengancam kesehatan masyarakat,” tegas Taruna.
Dengan sinergi Polri dan BPOM, diharapkan distribusi produk skincare ilegal dapat diminimalkan, memastikan masyarakat hanya mengonsumsi produk yang aman dan sesuai regulasi.
(akbar endra – AE)