menitindonesia, JAKARTA – Sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2024 memasuki babak baru.
Pasangan calon nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi Uskara (INIMI), resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan pelanggaran yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif.
Sidang pendahuluan perkara dengan Nomor 218/PHPU-WAKO.XXIII/2025 digelar hari ini, Jumat (10/1/2024), di Gedung MKRI, Jakarta, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
BACA JUGA:
KPU Sulsel Tegaskan Siap Jalani 11 Gugatan di Mahkamah Konstitusi
Melalui kuasa hukumnya, Donal Fariz, pasangan Indira-Ilham menyoroti berbagai anomali dalam pelaksanaan pemilihan.
Salah satu dugaan pelanggaran utama adalah pemisahan pemilih dalam satu keluarga ke tempat pemungutan suara (TPS) berbeda, yang disebut melanggar aturan Pasal 9 ayat (2) PKPU Nomor 7 Tahun 2024.
Menurut Donal, langkah KPU Kota Makassar yang tidak mengindahkan aturan ini telah menyulitkan pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya, bahkan berpotensi menghilangkan hak tersebut.
Selain itu, pasangan Indira-Ilham juga mengungkap dugaan manipulasi data pemilih. Dalam pokok permohonannya, Donal mengungkap keberadaan “pemilih siluman” dengan tanda tangan palsu di Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT).
Manipulasi ini terlihat dari perbedaan tanda tangan antara KTP dan DHPT, pengakuan petugas KPPS yang menandatangani daftar hadir secara sepihak, serta pola tanda tangan yang identik pada beberapa nama berbeda di DHPT.
Donal menegaskan manipulasi ini terjadi secara masif dan sistematis di 308 TPS di Kota Makassar, bukan hanya insiden sporadis.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 2080 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan, serta memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah Makassar.
BACA JUGA:
Pemkot Makassar Siap Jalankan Proyek Strategis 2025, Apa-Apa Saja?