Kasus Dugaan Korupsi Diskominfo Maros Belum Ada Tersangka, Kejari : Tunggu Audit BPKP!

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muhammad Zulkifli Said. (IST)

menitindonesia, MAROS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Maros. Padahal, kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak September 2024 lalu.
Meski demikian, Kepala Kejari Maros, Muhammad Zulkifli Said menegaskan, proses penyidikan terus berjalan. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“BPKP sudah mengeluarkan surat perintah tugas untuk perhitungan kerugian negara. Hari ini pun tim kami akan turun untuk mendampingi,” kata Zulkifli, Selasa (18/2/2025).
Zulkifli mengungkapkan, durasi perhitungan kerugian negara sepenuhnya berada di bawah wewenang BPKP dan tak bisa diintervensi oleh pihak Kejaksaan.
“Bukan kami yang bisa menentukan berapa lama prosesnya, karena yang menangani perhitungan kerugian negara adalah BPKP,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar menambahkan, pihaknya selalu bersikap kooperatif dalam membantu proses audit BPKP itu.
“Kami memberikan semua data, dokumen, dan keterangan yang diperlukan agar proses perhitungan ini berjalan lancar dan hasilnya bisa segera keluar,” ungkapnya.

BACA JUGA:
Rudianto Lallo Desak Kejari Bandung Tuntaskan Kasus DNA Pro: Jangan Dipersulit!

Ia juga mengakui, perhitungan kerugian negara dalam kasus-kasus sebelumnya bisa memakan waktu hingga empat bulan. Meski demikian, ia memastikan proses penyidikan tetap berjalan objektif.
“Kami terus bergerak, tidak ada yang dilindungi. Proses ini memang membutuhkan waktu, tapi kami tetap berkomitmen untuk menuntaskannya,” tegasnya.
Sulfikar mengungkapkan, umumnya proses penyidikan hingga penetapan tersangka memakan waktu sekitar satu tahun. Saat ini, kasus dugaan korupsi layanan internet Diskominfo Maros baru memasuki bulan keempat dalam tahap penyidikan.
“Kita harus berhati-hati menangani kasus ini karena cukup menarik perhatian masyarakat. Jangan sampai ada anggapan bahwa ada tendensi dari pihak tertentu,” kata Sulfikar.
Ia pun berharap agar hasil audit dari BPKP bisa segera diterima, sehingga Kejari dapat melangkah ke tahap berikutnya.
“Kalau BPKP bisa cepat memberikan hasil perhitungan, kami juga bisa segera menetapkan tersangka,” tambahnya.

BACA JUGA:
Wabub Suhartina Menginspirasi Ibu-Ibu Penuhi Kebutuhan Gizi Anak Sejak Janin di Acara Talkshow Diskominfo Maros

Kasus dugaan tipikor ini berkaitan dengan layanan internet Diskominfo Maros dari tahun 2021 hingga 2023. Dalam periode tersebut, dinas tersebut dipimpin oleh Prayitno dan Andi Baso Arman, yang merupakan suami dari Wakil Bupati Maros.
Dari data yang berhasil dihimpun, proyek layanan internet ini menelan anggaran hingga Rp5,1 miliar yang bersumber dari APBD. Namun, ditemukan ketidaksesuaian dalam pencairan dana serta realisasi proyek, termasuk perbedaan signifikan dalam alokasi anggaran dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Hingga saat ini, sekitar 80 saksi telah diperiksa, mulai dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga penyedia Network Access Point (NAP) dan kabel metro.
Kejari Maros memastikan bahwa penyidikan kasus ini akan berjalan secara transparan dan tanpa intervensi, dengan harapan bahwa dalam waktu dekat akan ada titik terang terkait siapa yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.