Rudianto Lallo Desak Kejari Bandung Tuntaskan Kasus DNA Pro: Jangan Dipersulit!

FOTO: Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. (ist)

menitindonesia, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung segera menuntaskan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Ia meminta agar aset sitaan segera dilelang dan hasilnya dikembalikan kepada para korban yang telah lama menunggu hak mereka.
“Pak Kajari, saya kira ini tidak sulit. Kecuali memang dipersulit. Kalau bisa dipermudah, jangan dipersulit,” tegas Rudianto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR dengan Kajari Kota Bandung, Irfan Wibowo, dan Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
BACA JUGA:
Pemerintah Wacanakan Badan Khusus Penegakan Hukum di Laut, Bakamla Terancam?
Menurutnya, kasus ini seharusnya bisa segera diselesaikan mengingat sudah ada putusan pengadilan yang inkracht. Pengadilan telah memerintahkan agar aset sitaan dilelang dan dikembalikan kepada para korban melalui asosiasi korban.
“Di mana-mana, kalau sudah ada putusan pengadilan, korban tidak perlu diperdebatkan lagi. Saat proses penyidikan dan persidangan, jumlah korban sudah tercatat dalam dakwaan jaksa. Jadi ini sudah jelas,” tandas legislator dari Dapil Sulawesi Selatan I tersebut.

Tegaskan Prinsip Keadilan dan Kepastian Hukum

Lebih lanjut, Rudianto menekankan bahwa prinsip utama hukum adalah keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, ia meminta Kajari Bandung untuk segera mengeksekusi putusan dengan melelang aset dan mendistribusikan hasilnya kepada korban.
BACA JUGA:
Menhan Sjafrie Tunjuk Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus, Ini Daftar Lengkapnya
“Mereka menuntut haknya, dan Pak Kajari sebagai jaksa pengacara negara harus paham posisi ini. Jangan dipersulit, jangan diperlambat. Segera berikan hak mereka,” tegasnya.
Lambannya pengembalian aset sitaan kepada korban, menurutnya, disebabkan Kejari Kota Bandung belum melelang aset tersebut. Selain itu, kejaksaan juga masih menerima aduan korban di luar daftar yang sudah ditetapkan dalam persidangan, sehingga memperlambat proses eksekusi.
“Kalau ini terus berlarut-larut, kita bisa panggil Jaksa Agung Muda ke sini. Kita butuh komitmen dan konsistensi agar kasus ini tuntas, dan korban bisa mendapatkan hak mereka kembali,” pungkas Rudianto.
Kasus DNA Pro menjadi salah satu kasus investasi bodong terbesar yang telah merugikan banyak masyarakat. Publik kini menunggu langkah tegas dari Kejari Bandung dalam menyelesaikan permasalahan ini agar para korban mendapatkan keadilan yang dijanjikan.

(akbar endra)