Skandal BBM Oplosan? BPKN Desak Konsumen dan Pemerintah Gugat Pertamina

Skandal BBM oplosan sangat merugikan konsumen
menitindonesia, JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dan Pertalite yang merugikan masyarakat. Ketua BPKN Mufti Mubarok menegaskan, jika dugaan ini terbukti, konsumen berhak menuntut ganti rugi melalui mekanisme hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
“Konsumen bisa menggugat PT Pertamina secara perorangan atau melalui gugatan bersama (class action), karena telah mengalami kerugian serupa,” ujar Mufti dalam keterangan resminya, Rabu (26/2/2025).
BACA JUGA:
Prabowo Beberkan Proyeksi Goldman Sachs, Indonesia Negara dengan Ekonomi Terbesar ke-4 Dunia
Mufti menekankan, kasus ini bukan sekadar pelanggaran hak konsumen, tetapi juga bisa menjadi skandal besar yang merugikan negara dan masyarakat luas. Jika benar terjadi, pemerintah juga harus turun tangan menggugat Pertamina.

BBM Oplosan, Konsumen Merugi?

Mufti menjelaskan, dugaan pengoplosan terjadi ketika Pertamax yang seharusnya memiliki nilai oktan (RON) 92 ternyata bercampur dengan Pertalite yang memiliki RON 90. Jika benar, ini berarti konsumen telah membayar lebih mahal untuk kualitas BBM yang lebih rendah dari yang dijanjikan.
BACA JUGA:
KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Puluhan Milyar Pejabat Pajak, Aliran Dana ke Bisnis Keluarga Terungkap
“Konsumen dijanjikan RON 92 dengan harga premium, tetapi yang diterima justru RON 90. Ini jelas melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur, dan jelas mengenai barang atau jasa yang dibeli,” tegas Mufti.
Mufti juga menyebut bahwa kondisi ini bisa dikategorikan sebagai penipuan yang merampas hak konsumen serta berpotensi menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan akibat kualitas bahan bakar yang tidak sesuai.

BPKN Panggil Dirut Pertamina, Siapkan Uji Sampling

Sebagai langkah konkret, BPKN akan memanggil Direktur Utama PT Pertamina untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pengoplosan BBM ini. Selain itu, BPKN juga berencana melakukan uji sampling terhadap Pertamax yang beredar di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) guna memastikan kualitas BBM yang diterima konsumen.
Tak hanya itu, BPKN bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan membentuk tim kerja yang bertugas memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait mekanisme pengaduan bagi konsumen yang merasa dirugikan.
“Pertamina juga harus meningkatkan pengawasan dan melakukan pengecekan berkala di seluruh SPBU agar praktik kecurangan semacam ini tidak terjadi,” tambah Mufti.

Pertamina Bantah Pengoplosan BBM

Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga membantah adanya praktik pengoplosan BBM. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, memastikan bahwa seluruh BBM yang masuk ke terminal telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.
“Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sudah sesuai dengan Research Octane Number (RON) masing-masing. Pertalite memiliki RON 90, dan Pertamax memiliki RON 92. Spesifikasi ini tetap dijaga dari awal penerimaan di terminal hingga disalurkan ke masyarakat,” tegas Heppy dalam keterangannya.
Pernyataan ini merespons isu yang mencuat di tengah kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).

Empat Petinggi Pertamina Jadi Tersangka Korupsi

Dugaan pengoplosan BBM mencuat seiring dengan kasus korupsi di lingkungan Pertamina yang kini ditangani Kejagung. Empat petinggi Pertamina telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang disebut merugikan negara sejak 2018 hingga 2023.
Keempat tersangka tersebut adalah: Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan Agus Purwono – Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Kejagung menduga keempatnya terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan minyak mentah dan hasil kilang, yang turut menyeret sejumlah pihak swasta.

Publik Menanti Kejelasan

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, mengingat Pertamina merupakan satu-satunya penyedia BBM bersubsidi di Indonesia. Jika dugaan pengoplosan ini benar terjadi, bukan hanya konsumen yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap Pertamina sebagai BUMN energi terbesar di Indonesia.
Kini, publik menanti langkah tegas dari pemerintah, BPKN, dan aparat penegak hukum dalam mengusut skandal ini hingga tuntas.

Apa yang Bisa Dilakukan Konsumen?

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat dugaan pengoplosan BBM, BPKN menyarankan untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke lembaga perlindungan konsumen atau pihak berwenang. Konsumen juga dapat melakukan pengecekan mandiri terhadap BBM yang mereka gunakan dan mencatat indikasi perbedaan kualitas bahan bakar.
(akbar endra)