Pemkot Makassar Gratiskan Iuran Sampah untuk Warga, Pelaku Usaha Tetap Bayar!

Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (Mulia) resmi menerapkan program iuran sampah gratis bagi masyarakat umum.
Program ini merupakan salah satu janji politik pasangan Mulia saat kampanye Pilkada 2024. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua sektor. Pelaku usaha, baik skala kecil seperti UMKM maupun usaha besar, tetap diwajibkan membayar iuran sampah.
“Gratis iuran sampah khusus masyarakat perumahan, tidak berlaku dalam lingkungan perhotelan dan usaha-usaha,” kata Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, Rabu (26/2/2025).

BACA JUGA:
Irwan Adnan Sambut Wawali Aliyah Mustika Ilham Tugas Perdana di Balaikota Makassar

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, M. Dakhlan, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, program gratis hanya berlaku untuk sektor tertentu, sementara pelaku usaha tetap dikenakan retribusi sampah sesuai aturan yang berlaku.
“Memungkinkan untuk digratiskan, tinggal aturannya saja yang diperjelas, sektor mana yang digratiskan,” ujar Dakhlan di Kantor Balai Kota Makassar.
Pada tahun 2024 lalu, PAD Makassar dari sektor retribusi sampah tercatat sebesar Rp 29 miliar. Meski belum mencapai target sebesar Rp 44 miliar, Pemkot optimis bahwa program ini tidak akan memengaruhi target pendapatan tahun 2025 yang dipatok sebesar Rp 40 miliar.
Dakhlan juga menjelaskan bahwa standar iuran sampah bervariasi tergantung wilayah kecamatan dan kelurahan. Oleh karena itu, pemkot masih mengkaji sektor mana saja yang akan mendapat kebijakan gratis ini.
“Standar iuran sampah kan tergantung kecamatan dan kelurahan, kita juga belum tahu sektor mana-mana saja yang digratiskan. Kan pasti tidak semua, saya kira tidak terlalu berpengaruh,” imbuhnya.