
menitindonesia, JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, menerima kunjungan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (6/3/2025)
Pertemuan ini membahas perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Dalam keterangannya, Jaksa Agung menegaskan, penyidikan kasus ini tidak berdampak pada kondisi bahan bakar minyak (BBM) saat ini, termasuk kualitas dan distribusinya.
“Periode penyidikan yang kami fokuskan adalah 2018 hingga 2023. Produk BBM yang beredar saat ini sudah sesuai standar dan tidak terkait dengan perkara tersebut,” jelas Burhanuddin.
BACA JUGA:
Erick Thohir Ungkap Langkah Penyelamatan Pertamina dari Skandal Korupsi
Ia memastikan bahwa BBM yang dipasarkan saat ini telah memenuhi spesifikasi teknis Ditjen Migas Kementerian ESDM, serta merupakan hasil produksi terbaru, bukan dari periode yang menjadi objek penyidikan.
“BBM adalah barang habis pakai dengan masa stok sekitar 21-23 hari. Artinya, stok dari tahun 2018-2023 sudah tidak ada di pasaran,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, Burhanuddin mengungkap adanya fakta hukum bahwa dalam pengadaan BBM RON 92, ternyata yang diterima adalah RON 88 atau RON 90.
BACA JUGA:
Skandal BBM Oplosan? BPKN Desak Konsumen dan Pemerintah Gugat Pertamina