Perlawanan Balik Legislator Golkar Maros Usai Dapat SP Dari Pengurus Partai

Dua Legislator dari Fraksi Golkar Maros, Andi Fajrin Amir (kanan) dan Bambang Jayanto (kiri). (Ist)
menitindonesia, MAROS – Teguran yang dijatuhkan kepada anggota DPRD Fraksi Golkar Maros oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Maros menuai polemik.
Surat Peringatan (SP) yang diberikan lantaran mereka dianggap kurang aktif dalam kegiatan partai justru mendapat respons keras dari para anggota fraksi.
Anggota DPRD Fraksi Golkar, Bambang Jayanto, menganggap teguran tersebut tidak adil. Menurutnya, ada pihak lain yang lebih pantas dievaluasi, yakni Dewan Pembina dan Penasehat Golkar Maros, Andi Husain Rasul alias Puang Cuceng.
Bambang menuding Puang Cuceng telah melanggar aturan partai dengan berpihak pada kotak kosong dalam Pilkada Maros baru-baru ini.

BACA JUGA:
Golkar Maros Gelar Konsolidasi, Taufan Pawe Minta Kader Perjuangkan Suhartina Jadi Bupati dan Tambah Kursi di DPRD 

“Ia telah melanggar perintah partai dan berpolitik di luar jalur. Seharusnya ini yang dievaluasi, bukan kami. Saya risih mendengar orang bicara soal aturan tapi justru melanggar aturan sendiri,” tegas Bambang, Senin (10/3/2025).
Senada dengan Bambang, anggota Fraksi Golkar lainnya, Andi Fajrin Amir, juga menilai teguran tersebut kurang tepat.
Ia berpendapat, masalah kehadiran anggota fraksi dalam rapat tidak sepenuhnya kesalahan mereka, melainkan juga akibat mekanisme rapat yang kurang efektif.

BACA JUGA:
Legislator Maros Minta DLH Bereskan Sampah Yang Menumpuk di Pasar Barandasi

“Banyak rapat dijadwalkan saat kami ada kegiatan luar daerah. Tentu saja kehadiran tidak bisa maksimal,” ujar Fajrin.
Lebih lanjut, Fajrin menyoroti keterlibatan Puang Cuceng dalam Pilkada Maros yang dinilainya telah merusak citra Partai Golkar.
“Harusnya yang diberi sanksi itu dia (Puang Cuceng). Mendukung kotak kosong jelas melawan perintah partai dan mencoreng nama Golkar. Kalau mau tegas, pemecatan seharusnya dilakukan,” imbuhnya.
Diketahui, pengurus DPD 2 Partai Golkar Maros melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada 6 legislator Golkar yang dianggap tidak aktif dalam kegiatan partai.