FOTO lawas Firli Bahuri saat bertemu mantan Menteri Pertanian Syahrul YL di Lapangan Badminton, Mangga Besar, Jakarta. Pertemuan ini diperkirakan pada bulan Maret 2022.
menitindonesia, JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Polisi pun optimistis bahwa hakim akan kembali menolak gugatan tersebut, sebagaimana putusan sebelumnya.
“Pada prinsipnya, tim penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Minggu (16/3/2025).
Keyakinan Hakim Akan Menolak Kembali
Ade Safri menegaskan bahwa gugatan praperadilan pertama yang diajukan Firli telah ditolak hakim. Dengan dasar tersebut, ia yakin bahwa hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga akan menolak gugatan terbaru ini.
“Saya sangat yakin dan meyakini bahwa hakim bakal kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK, Firli Bahuri. Sebab, materi yang sama sudah pernah diuji dalam sidang praperadilan sebelumnya,” tegas Ade Safri.
Proses Penyidikan Profesional
Ade Safri menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Polda Metro Jaya juga memastikan bahwa penyidikan berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Ia menambahkan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka telah melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan berbagai unsur pengawasan internal, di antaranya Bid Propam, Itwasda Polda Metro Jaya, serta Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.
“Berdasarkan bukti yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah, forum gelar sepakat untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara ini. Bahkan, dalam penanganannya, penetapan Firli sebagai tersangka didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang sah,” ungkap Ade Safri.
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi
Firli Bahuri kembali mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Rabu (12/3) dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL. Dalam gugatan tersebut, dua pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan bahwa kliennya kembali mengajukan gugatan untuk mencari keadilan, mengingat kasus ini sudah berlarut-larut.
“Upaya hukum praperadilan ini adalah bagian dari ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan terkait status tersangka yang telah berlangsung lebih dari 1 tahun 4 bulan,” ujar Ian pada Jumat (14/3).
Ancaman Hukuman Berat
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 atas dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.
Dengan keyakinan kuat dari pihak kepolisian serta rekam jejak putusan sebelumnya, kelanjutan praperadilan Firli Bahuri akan menjadi perhatian publik. Apakah hakim akan kembali menolak gugatan ini? Tunggu putusan selanjutnya dari PN Jakarta Selatan.