Anggota DPRD OKU jadi tersangka korupsi Pokir setelah OTT KPK
menitindonesia, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga anggota DPRD dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek.
Penetapan ini dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Sabtu (15/3). Berikut daftar tersangka yang ditetapkan KPK: Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR OKU, M Fauzi alias Pablo (MFZ) – Swasta, Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Swasta.
Modus Korupsi: Jatah Pokir Diubah Jadi Proyek Rp 40 M
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU tahun 2025. Beberapa anggota DPRD meminta jatah pokok pikiran (pokir) kepada pemerintah. Setelah kesepakatan dibuat, pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp 40 miliar.
“Untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD, nilai proyek yang disepakati adalah Rp 5 miliar per orang, sementara untuk anggota DPRD sebesar Rp 1 miliar per orang. Nilai total proyek kemudian turun menjadi Rp 35 miliar karena keterbatasan anggaran,” jelas Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
Meski anggaran proyek turun, fee yang disepakati tetap 20 persen untuk anggota DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR. Dengan skema ini, total fee yang diterima para anggota DPRD OKU mencapai Rp 7 miliar.
Anggaran Melonjak 2 Kali Lipat, KPK Endus Kejanggalan
Saat APBD 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR melonjak dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Kenaikan ini memicu kecurigaan KPK karena diduga terjadi akibat kesepakatan ilegal antara DPRD dan Dinas PUPR.
“Awalnya anggaran Rp 48 miliar, tiba-tiba naik dua kali lipat jadi Rp 96 miliar. KPK menemukan indikasi kuat adanya permainan anggaran dan kesepakatan jatah proyek,” ungkap Setyo.
Jelang Lebaran, DPRD Tagih Jatah Proyek
Menjelang Idul Fitri, tiga anggota DPRD yang terlibat, yaitu Ferlan, Fahrudin, dan Umi, menagih jatah proyek mereka kepada Kepala Dinas PUPR, Nopriansyah.
Pada 13 Maret, Fauzi menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah. Tak lama setelah transaksi tersebut, KPK melakukan OTT dan menangkap para pelaku.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, empat tersangka dari unsur DPRD dan Kepala Dinas PUPR dijerat dengan Pasal 12 a atau 12 b serta Pasal 12 f dan 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta, Fauzi dan Ahmad, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti praktik korupsi berjamaah yang masih marak terjadi di daerah, terutama terkait pengelolaan anggaran dan proyek pemerintah.