Kadis Kopumdag Maros, Agustam saat ditemui di ruangannya. (Ist)
menitindonesia, MAROS – Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Kopumdag) Kabupaten Maros bakal mengevaluasi kinerja CV Ars Mekar sebagai pengelola parkir di Pasar Tradisional Modern (Tramo) Butta Salewangang Maros.
Evaluasi ini dilakukan menyusul keterlambatan setoran retribusi parkir yang berulang kali terjadi selama tiga tahun terakhir.
Kepala Dinas Kopumdag Maros, Agustam, mengungkapkan, sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS), CV Ars Mekar berkewajiban menyetor retribusi parkir tepat waktu, yakni di akhir bulan berjalan. Namun, faktanya, beberapa kali pembayaran baru dilakukan setelah jatuh tempo.
“Mereka sudah harus menyetor di akhir bulan, tapi kadang baru dibayarkan beberapa hari kemudian. Akibatnya, dikenakan denda sesuai perjanjian,” kata Agustam kepada media, Selasa (18/3/2025).
Ia menjelaskan, denda yang dikenakan sebesar 1 persen dari total setoran. Dalam setahun, CV Ars Mekar diwajibkan menyetor Rp250 juta, atau sekitar Rp20,8 juta per bulan. Dari keterlambatan pembayaran ini, total denda yang terakumulasi mencapai Rp12.670.000.
Lebih lanjut, Agustam menambahkan, pada tahun 2023, setoran retribusi parkir di Pasar Tramo berjalan lancar tanpa kendala. Namun, mulai tahun 2024, keterlambatan mulai sering terjadi, sehingga memicu evaluasi dari pihaknya.
“Tahun 2024 ini, penyetoran selalu terlambat. Ini yang menjadi dasar kami untuk melakukan evaluasi,” tegasnya.
Sebagai solusi ke depan, Kopumdag Maros berencana mengubah skema kerja sama. Jika sebelumnya kontrak pengelolaan berlangsung selama tiga tahun, ke depan kemungkinan akan diterapkan skema kontrak tahunan agar lebih mudah dievaluasi.
“Dengan kontrak tahunan, evaluasi bisa lebih cepat dilakukan. Jika mereka masih berminat mengelola parkir, tetap bisa ikut lelang,” jelasnya.