Skandal Korupsi PGN: KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati, Ada Apa?

Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati diperiksa KPK terkait dugaan korupsi PGN. (ist)

menitindonesia, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak tabir dugaan korupsi yang mengguncang sektor energi nasional. Kali ini, lembaga antirasuah itu memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami pembentukan holding minyak dan gas (migas) yang menjadi sorotan.
BACA JUGA:
IHSG Terjun Bebas: Defisit Membengkak, Harga Bahan Pokok Melonjak, dan Harapan pada Prabowo
“Didalami terkait dengan Holding Minyak dan Gas (Holdingisasi Pertamina dan PGN),” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya pada Selasa (18/3/2025).
Di sisi lain, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menelusuri urgensi akuisisi PT Inti Alasindo Energi (IAE) oleh PGN. Langkah ini dianggap memiliki implikasi besar terhadap industri migas nasional.
BACA JUGA:
Skandal Pokir DPRD OKU: KPK Bongkar Modus Korupsi yang Rugikan Negara
“Kami sedang dalami urgensinya PGN yang akuisisi IAE. PGN dan Pertamina berkaitan erat dalam skema ini,” tegas Asep.

Skema Korupsi PGN: Jual-Beli Gas Sarat Kepentingan?

Kasus dugaan korupsi ini mencuat dari transaksi jual-beli gas yang dilakukan antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi pada periode 2017-2021. Dugaan penyimpangan ini mengindikasikan adanya potensi kerugian negara yang signifikan.
KPK mengungkap bahwa setidaknya ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini, identitas mereka masih dirahasiakan.
Tak hanya Nicke Widyawati, KPK juga telah memeriksa dua mantan Direktur Utama PT Pertamina lainnya, yakni Dwi Soetjipto dan Elia Massa Manik. Kedua mantan pucuk pimpinan Pertamina ini dimintai keterangan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) kebijakan serta dugaan penyimpangan yang terjadi dalam kasus ini.
Dwi Soetjipto diketahui menjabat sebagai Dirut PT Pertamina pada periode 2014-2017, sementara Elia Massa Manik menduduki posisi yang sama pada 2017-2018. Pemeriksaan mereka menandakan bahwa skema dugaan korupsi ini tidak hanya melibatkan satu periode kepemimpinan, tetapi telah berlangsung dalam beberapa tahun.

Korupsi Sektor Migas: Mampukah KPK Mengungkap Dalangnya?

Kasus dugaan korupsi di PGN ini menjadi pukulan besar bagi industri energi nasional yang seharusnya menjadi tulang punggung ketahanan energi bangsa. Holdingisasi migas yang awalnya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, justru kini menjadi ladang dugaan penyimpangan yang merugikan negara.
KPK diharapkan mampu membongkar skema yang terjalin dalam kasus ini dan menyeret seluruh pihak yang bertanggung jawab. Masyarakat pun menantikan langkah tegas lembaga antikorupsi ini untuk memastikan bahwa sektor energi nasional terbebas dari praktik korupsi yang menggerogoti masa depan bangsa.
(akbar endra | Menit Indonesia)