menitindonesia, MAROS – Bupati Maros, Chaidir Syam secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk keperluan mudik Lebaran tahun ini.
Ia menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan imbauan resmi terkait larangan tersebut. Kebijakan ini diterapkan karena kendaraan dinas merupakan fasilitas operasional yang diperuntukkan bagi kepentingan pekerjaan, bukan untuk keperluan pribadi, termasuk mudik.
“Kami akan segera menerbitkan surat edaran terkait larangan ini. Sepertinya para ASN sudah memahami aturan tersebut, karena memang diberlakukan hampir setiap tahun,” ungkapnya, Selasa (19/3/2025).
Lebih lanjut, Chaidir menegaskan bahwa ASN yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran.
BACA JUGA:
Cairkan THR Untuk Pemerintah Desa, Chaidir Syam: Hanya Kita Satu-satunya di Sulsel!