Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Chaidir Syam: Bukan Untuk Pribadi!

Bupati Maros, Chaidir Syam (ist)

menitindonesia, MAROS – Bupati Maros, Chaidir Syam secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk keperluan mudik Lebaran tahun ini.
Ia menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan imbauan resmi terkait larangan tersebut. Kebijakan ini diterapkan karena kendaraan dinas merupakan fasilitas operasional yang diperuntukkan bagi kepentingan pekerjaan, bukan untuk keperluan pribadi, termasuk mudik.
“Kami akan segera menerbitkan surat edaran terkait larangan ini. Sepertinya para ASN sudah memahami aturan tersebut, karena memang diberlakukan hampir setiap tahun,” ungkapnya, Selasa (19/3/2025).
Lebih lanjut, Chaidir menegaskan bahwa ASN yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran.

BACA JUGA:
Cairkan THR Untuk Pemerintah Desa, Chaidir Syam: Hanya Kita Satu-satunya di Sulsel!

“Kami akan memberikan sanksi yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini sudah menjadi ketentuan yang harus dipatuhi oleh semua ASN,” tegasnya.
Larangan ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS. Dalam aturan tersebut, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan dan tugas pokok ASN.
Aturan ini juga memperjelas bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan pada hari kerja dan dalam lingkup wilayah tugasnya. Jika ada keperluan perjalanan dinas ke luar kota, ASN harus mendapatkan izin tertulis dari pimpinan instansi atau pejabat berwenang.