KPK Sita Rp 150 Miliar dari PT F Terkait Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto
menitindonesia, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan penting dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen tahun anggaran 2019. Pada 24 Maret 2025, KPK melakukan penyitaan uang sebesar Rp 150 miliar dari PT F, sebuah korporasi swasta yang diduga terlibat dalam kegiatan investasi menyimpang di PT Taspen.

Penyitaan Sebesar Rp 150 Miliar

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyitaan ini adalah bagian dari rangkaian tindakan penyidikan yang bertujuan untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini.
“Kami menyita uang sebesar Rp 150 miliar yang diduga berkaitan dengan investasi fiktif yang dilakukan oleh PT Taspen,” kata Tessa dalam keterangan resmi, Selasa (25/3/2025).
BACA JUGA:
Sah! XLSmart Resmi Berdiri, Arsjad Rasjid dan Retno Marsudi Masuk Jajaran Komisaris
Tessa juga memberikan apresiasi terhadap PT F yang menunjukkan itikad baik dengan bekerja sama dalam proses penyidikan ini. “Kami mengimbau pihak-pihak lain untuk bersikap kooperatif. Bagi yang tidak kooperatif, KPK tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.

Kolusi di Balik Investasi Fiktif PT Taspen

Kasus ini berawal dari dugaan kolusi antara mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan. Keduanya diduga terlibat dalam pengalihan aset sukuk ijarah yang dibeli PT Taspen di PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) ke dalam bentuk reksa dana, dengan alasan menyelamatkan investasi yang gagal bayar.
BACA JUGA:
Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Lebaran, PLN Maros Bentuk Tiga Posko Siaga
PT IIM, yang dipimpin oleh Ekiawan, dipilih secara sepihak sebagai manajer investasi tanpa adanya penawaran yang kompetitif, yang melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) yang diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lebih lanjut, investasi yang dilakukan tersebut seharusnya tidak terjadi, karena bertentangan dengan kebijakan investasi yang tercantum dalam Peraturan Direksi PT Taspen, yang mengharuskan penanganan sukuk dengan prinsip “hold and average down,” dan tidak melakukan penjualan di bawah harga perolehan.
(akbar endra | Menit Indonesia)