menitindonesia, MAKASSAR – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) mengeluarkan surat edaran tegas sebagai upaya mewujudkan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Surat edaran bernomor 100.3.4/1716/DISDIK itu diteken langsung oleh Kepala Disdik Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, dan berlaku bagi seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Disdik Sulsel. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi program pemerintah yang tertuang dalam Asta Cita, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas.
“Salah satu upaya mengimplementasikan program Pemerintah yang tertuang pada Asta Cita, yakni meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai upaya pemberantasan korupsi,” tulis Iqbal dalam surat tersebut.
BACA JUGA:
Gubernur Sulsel Targetkan Rp2,4 Triliun untuk Perbaikan Jalan, Fokus Infrastruktur 3 Tahun ke Depan
Poin-Poin Penting dalam Surat Edaran:
Dalam surat tersebut, terdapat sembilan poin penting yang menjadi perhatian, di antaranya:
-
Larangan menerima uang atau bentuk hadiah lainnya sebagai ucapan terima kasih yang berkaitan dengan jabatan.
-
Dilarang melakukan pungutan dalam kegiatan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB).
-
Dilarang menarik pungutan untuk proses mutasi siswa.
-
Tidak boleh melibatkan komite sekolah dalam pungutan terhadap orang tua atau siswa.
-
Penjualan LKS dan seragam sekolah kepada siswa atau orang tua dilarang.
-
Acara penamatan tidak boleh dibebankan kepada orang tua/siswa. Kegiatan tersebut harus dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah.
-
Penggunaan Dana BOSP harus dimaksimalkan untuk pembelajaran sesuai aturan yang berlaku.
-
Larangan mengadakan Study Banding, Study Tiru, dan Study Tour pada tahun ini sebagai bentuk efisiensi, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.













