Kejagung Bongkar Kontrak Pertamina-Orbit Terminal Merak, Anak Riza Chalid Jadi Sorotan

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar beri keterangan pers terkait kontrak Pertamina dan perusahaan anak Riza Chalid dalam kasus tata kelola minyak. (Ist_AE)

  • Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, teken kontrak 10 tahun dengan PT Orbit Terminal Merak—perusahaan anak Riza Chalid. Kejagung selidiki peran Karen dalam kasus tata kelola minyak.
menitindonesia, JAKARTA — Teka-teki lama soal hubungan bisnis antara mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dan salah satu perusahaan milik anak konglomerat minyak Riza Chalid mulai terkuak. Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa Karen pernah meneken kontrak kerja sama jangka panjang dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM)—perusahaan yang kala itu dimiliki Muhammad Kerry Andrianto Riza, putra dari Riza Chalid.
Kontrak tersebut, sebagaimana diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, ditandatangani pada penghujung masa jabatan Karen, tepatnya pada tahun 2014.
BACA JUGA:
Tanam Padi Serentak 14 Provinsi, Prabowo: Petani Harus Makmur
“Yang bersangkutan [Karen] memberikan persetujuan terhadap kontrak selama, kalau tidak salah, 10 tahun terkait penyimpanan minyak (storage),” ujar Harli saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (23/4/2025).
PT Orbit Terminal Merak kini berada dalam pusaran penyelidikan Kejagung terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Nama perusahaan itu mencuat karena diduga menjadi bagian dari skema besar yang menyeret sejumlah aktor penting di industri energi nasional.
IMG 20250424 WA0001
Info grafis konstruksi kasus kontrak Pertamina dengan PT OPM.

Peran Karen Masih Didalami

Meski Karen belum ditetapkan sebagai tersangka, Harli menyebut bahwa penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) terus mendalami keterlibatannya. Menurutnya, pemeriksaan terhadap Karen dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum atas peran para tersangka dalam kasus ini.
“Apakah beliau akan jadi tersangka atau tidak, semuanya tergantung pembuktian hukum. Penyidik masih mengkaji fakta-fakta yang ada,” jelas Harli.
Pemeriksaan terhadap Karen dilakukan pada Selasa (23/4/2025) bersamaan dengan lima saksi lainnya yang berasal dari sektor energi, perbankan, dan pemerintahan. Mereka di antaranya GI dari PT Berau Coal, AW dari PT Pamapersada Nusantara Group, RS dari ISC Pertamina, AF dari BRI, serta BP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian Keuangan.

Skema Lama, Sorotan Baru

Nama Riza Chalid bukan asing dalam dunia perminyakan Indonesia. Dikenal sebagai “saudagar minyak”, Riza pernah menjadi sosok kontroversial dalam berbagai proyek migas nasional. Kini, sang anak justru menjadi sorotan akibat perusahaan miliknya yang terikat kontrak jangka panjang dengan Pertamina, warisan kebijakan di era Karen.
Kontrak penyimpanan itu kini dinilai janggal, sebab dilakukan menjelang akhir masa jabatan Karen, dan menyangkut periode kerja sama yang sangat panjang—10 tahun. Hal ini memicu pertanyaan tentang motif serta urgensi kesepakatan yang kini diperiksa dari berbagai sisi hukum dan etika tata kelola BUMN.
Langkah Kejagung menyidik peran Karen dalam kasus ini bisa menjadi titik balik dalam penegakan hukum di sektor energi. Publik menanti apakah mantan pimpinan BUMN sebesar Pertamina akan turut dimintai pertanggungjawaban, ataukah hanya sekadar menjadi saksi dari pusaran lama yang kembali menyeruak.
(akbar endra)