Rudianto Lallo desak evaluasi MA usai temuan uang Rp5,5 miliar di bawah kasur hakim. (ist_AE)
Uang Rp5,5 miliar ditemukan di bawah kasur Hakim Ali Muhtarom. Komisi III mendesak Kejagung ungkap tuntas dan MA lakukan evaluasi menyeluruh. Skandal ini menjadi alarm serius bagi integritas lembaga peradilan Indonesia.
menitindonesia, JAKARTA – Publik kembali dibuat tercengang. Di tengah sorotan tajam terhadap integritas lembaga peradilan, penyidik Kejaksaan Agung justru menemukan uang tunai Rp5,5 miliar disembunyikan di bawah kasur milik Hakim Ali Muhtarom. Uang tersebut diduga berasal dari praktik suap terkait vonis lepas dalam kasus korupsi minyak goreng.
Temuan ini sontak memicu reaksi keras dari DPR. Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menyebut peristiwa ini sebagai tamparan keras bagi Mahkamah Agung.
“Ini memalukan. Dan ini bukan kali pertama terjadi. Kita mendesak Kejaksaan Agung membongkar kasus ini seterang-terangnya,” tegas politisi NasDem itu di Kompleks Parlemen, Kamis (24/4/2025).
Rudianto juga mendorong Mahkamah Agung segera mengevaluasi sistem penempatan hakim, terutama di pengadilan tindak pidana korupsi yang kerap menjadi ladang “permainan”.
Info Ilustrasi duit suap di bawah kasur. (ist)
Duit Dolar di Bawah Ranjang
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, penggeledahan di rumah Ali Muhtarom dilakukan pada 13 April 2025. Saat itu, tim penyidik menemukan 3.600 lembar pecahan USD 100, yang jika dikonversi setara dengan Rp5,5 miliar.
Uang tersebut ditemukan setelah komunikasi antara penyidik dan keluarga Ali. Sang hakim disebut menunjukkan lokasi uang yang disimpan di bawah kasur, tepatnya di kediamannya di Jepara, Jawa Tengah.
“Masih kami dalami. Apakah itu bagian dari aliran suap atau simpanan lama, belum bisa dipastikan,” ujar Harli.
Hakim Jadi Tersangka
Ali Muhtarom kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia terlibat dalam skandal vonis lepas terdakwa korupsi minyak goreng (CPO) bersama dua hakim lain, Djuyamto dan Agam Syarif Baharuddin. Skandal ini memperpanjang daftar noda hitam di tubuh peradilan, yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan.
Komisi III mendesak agar Mahkamah Agung segera melakukan pembenahan sistemik. Rudianto menegaskan pentingnya reformasi menyeluruh, termasuk pola rekrutmen dan pengawasan terhadap hakim di pengadilan kelas 1 dan pengadilan tipikor.
“Ini momentum untuk bersih-bersih. Pimpinan MA harus ambil sikap tegas dan jangan biarkan institusi ini terus-menerus kehilangan kepercayaan publik,” ucapnya.