Sejumlah pemuda mengenakan kaus #SaveKPK hadir di sidang Hasto Kristiyanto, serukan dukungan terhadap KPK dan desak penegakan hukum tanpa tebang pilih.
Sidang Hasto Kristiyanto makin panas usai muncul massa bertuliskan #SaveKPK. Pengacara Hasto heran, apakah KPK kini punya relawan? Simak drama sidang dan dugaan provokator dibayar Rp50.000.
menitIndonesia, JAKARTA – Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menyita perhatian publik. Namun, bukan hanya isi dakwaan yang jadi sorotan, melainkan kemunculan sekelompok massa yang mengenakan atribut bertuliskan #SaveKPK di luar ruang sidang.
Kelompok ini, yang diduga terdiri dari anak-anak muda, hadir secara konsisten di tiap persidangan Hasto. Mereka meneriakkan dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menuntut Hasto diadili seadil-adilnya. Fenomena ini membuat kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, angkat bicara.
Relawan KPK atau Manuver Balik dari Publik?
“Saya juga heran dan bertanya-tanya, apakah KPK sekarang punya kelompok relawan?” ujar Ronny dengan nada retoris, Jumat (25/4/2025), saat diwawancarai wartawan usai persidangan.
Ronny menilai kehadiran kelompok tersebut ganjil. Ia menyebut mereka tampak tidak memahami proses hukum yang sedang berjalan, bahkan beberapa tidak tahu isi perkara yang tengah disidangkan.
“Orang-orang ini kebanyakan anak-anak remaja, tapi datang dengan semangat tinggi. Saya khawatir ada yang menggerakkan,” tambahnya.
Seperti diketahui, selama ini sidang Hasto lebih sering dipenuhi simpatisan PDI-P dan kader Satgas Cakra Buana. Namun kini, panggung luar pengadilan mulai diwarnai dinamika baru.
Pada sidang Kamis (24/4/2025) lalu, kericuhan pun tak terelakkan. Massa pendukung Hasto terlibat adu mulut dengan kelompok yang membawa atribut #SaveKPK. Ketegangan makin meruncing saat didapati ada provokator yang mengaku dibayar Rp50.000 untuk hadir.
Hasto Didakwa dalam Kasus Harun Masiku
Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan obstruction of justice dan menyuap agar Harun Masiku bisa duduk di kursi DPR RI lewat skema pergantian antarwaktu (PAW) tahun 2019-2024.
Ia didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
Kasus Harun Masiku sendiri menjadi momok panjang bagi citra PDI-P, yang hingga kini belum berhasil membantah secara tuntas berbagai tudingan publik.