Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai regulasi hukum yang kabur menjadi penghambat utama pemberantasan narkoba. Ia menyerukan revisi pasal-pasal pidana yang timpang dan menimbulkan ketidakadilan hukum di masyarakat.
menitindonesia, JAKARTA — Ketidakjelasan dalam rumusan hukum pidana di Indonesia kembali jadi sorotan. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menyuarakan kegelisahannya terhadap tumpulnya upaya pemberantasan narkoba akibat regulasi yang lemah dan multitafsir.
Menurut Rudianto, ketidakpastian hukum dalam penerapan pasal-pasal pidana justru menimbulkan disparitas pemidanaan yang dirasakan masyarakat sebagai bentuk ketidakadilan.
“Ketidakpastian dalam penerapan pasal berujung pada disparitas pemidanaan. Ini berdampak pada rasa ketidakadilan di masyarakat akibat ketidakpastian hukum,” kata Rudianto, dikutip dari unggahan IG Fraksi NasDem, Kamis (8/5/2025).
Ringkasan
Regulasi Lemah, Penegakan Tersendat
Dalam pernyataannya, Rudianto menekankan pentingnya evaluasi terhadap regulasi yang selama ini dijadikan dasar penanganan kasus narkotika. Ia mempertanyakan apakah hukum yang ada benar-benar mendukung aparat dalam memberantas narkoba, atau justru malah menjadi penghambat.
“Apakah regulasi hari ini juga menjadi penghambat persoalan narkoba ataukah justru penegakannya? Kalau ini lemah, mari kita bahas bersama-sama untuk merevisi,” ujarnya.
Pernyataan Rudianto ini menjadi pengingat bahwa reformasi hukum tidak bisa ditunda lagi. Jika aturan mainnya saja sudah bermasalah, maka keadilan pun akan semakin jauh dari jangkauan rakyat.