Komisi A DPRD Makassar Terima Aspirasi Honorer R2/R3 Soal Pengangkatan PPPK

Suasana audiens perwakilan tenaga honorer yang diterima oleh Komisi A DPRD Makassar. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Perwakilan 3.217 tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang tergabung dalam Aliansi Honorer R2/R3 Kota Makassar mendatangi Kantor DPRD Makassar, Kamis (15/5/2025).
Mereka menyampaikan aspirasi terkait nasib mereka yang belum jelas pasca seleksi CASN/CPPPK Tahap I Tahun Anggaran 2024.
Ketua Aliansi, Sukri Zulkarnain, menyampaikan tiga poin utama kepada Komisi A DPRD Makassar.
Pertama, mereka meminta Pemkot Makassar segera menetapkan seluruh tenaga non-ASN R2 dan R3 yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu paling lambat 31 Oktober 2025, tanpa menunggu seleksi tahap berikutnya.
“Kami ingin ada kepastian status kepegawaian bagi teman-teman yang sudah lama mengabdi,” kata Sukri yang akrab disapa Uky.

BACA JUGA:
DPRD Makassar Siapkan Pleno PAW Almarhum Ruslan Mahmud, Apiaty K Amin Syam Jadi Pengganti

Poin kedua, aliansi mendesak Pemkot segera membuka formasi khusus bagi peserta seleksi tahap pertama agar pengangkatan dapat dilakukan sesuai tenggat waktu tersebut.
Ketiga, mereka meminta BKPSDMD Kota Makassar mempercepat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi honorer R2 dan R3 yang telah mengikuti seleksi, tanpa harus menunggu tahap kedua.
Uky menegaskan bahwa seluruh honorer menginginkan status kerja penuh waktu (full time), bukan paruh waktu yang dinilai tidak jelas statusnya.
“Kalau cuma pegawai kontrak paruh waktu, itu hanya pergantian nama, tidak ada kepastian. Teman-teman semua ingin status jelas sebagai PPPK penuh waktu,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi, mengatakan pihaknya menerima aspirasi dan berjanji menindaklanjuti.
“Intinya mereka ingin kejelasan status. Kami akan mencari solusi dan mengawal aspirasi ini,” kata Pahlevi.
Senada, anggota Komisi A, Tri Zulkarnain, menyebutkan pihaknya akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BKPSDMD dan SKPD terkait.
“BKD sebelumnya menyampaikan masih menunggu arahan pusat. Tapi kami tetap mendorong untuk memilah data mana yang sah dan mana yang tidak layak ikut PPPK,” ujarnya.
Komisi A juga mengeluhkan belum adanya transparansi data dari SKPD terkait jumlah honorer dan PPPK yang valid, termasuk potensi data ‘siluman’ yang selama ini menjadi sorotan.