2.634 Pegawai Non-ASN Tak Terdata BKN, Pemkot Makassar Terapkan Skema PJLP

Plh Sekda Makassar, Nielma Palamba (Ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengambil langkah cepat untuk menyelamatkan 2.634 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau Laskar Pelangi yang tidak terdata dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemkot segera menerapkan skema Pengadaan Jasa Layanan Perorangan (PJLP) untuk memastikan mereka tetap dapat bekerja secara legal dan mendapat hak yang layak.
Plh Sekretaris Daerah Kota Makassar, Nielma Palamba, menjelaskan bahwa PJLP merupakan mekanisme pengadaan tenaga kerja non-ASN yang memungkinkan mereka tetap dipekerjakan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan sistem kontrak langsung tanpa pihak ketiga.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab Pemkot. Kami ingin agar tenaga Laskar Pelangi tetap bisa bekerja, tapi dengan sistem yang lebih tertib dan akuntabel,” katanya dalam rapat koordinasi, Kamis (22/5/2025).

BACA JUGA:
Tiga Ribu Laskar Pelangi Tak Terdata, Pemkot Makassar Siapkan Skema PJLP

Rapat tersebut juga membahas operasional tenaga kerja yang aktif 24 jam seperti petugas kebersihan, PU, lingkungan hidup, pariwisata, perhubungan, damkar, Satpol PP, hingga Disperindag. Para camat dan kepala SKPD telah diinstruksikan menyiapkan dokumen administrasi tenaga kerja masing-masing agar dapat segera masuk ke sistem PJLP.
Adapun persyaratan dasar yang wajib dipenuhi tenaga kerja, antara lain: pembuatan akun PJLP, kepemilikan NPWP, Kartu Keluarga, dan KTP. Selain itu, seleksi ketat diberlakukan dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 58 tahun.
“Kalau ada yang tidak memenuhi kinerja, silakan dievaluasi. Kita ingin menjaga kualitas pelayanan publik, bukan sekadar menyalurkan tenaga kerja,” tegas Nielma.
Untuk mempercepat proses, Pemkot menggandeng Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memberikan layanan mobile ke kecamatan dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi tenaga honorer.
Di sisi lain, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menyiapkan Surat Keputusan (SK) dan petunjuk teknis pelaksanaan PJLP. Bagian organisasi bertugas melengkapi analisis jabatan dan kebutuhan tenaga kerja dari setiap SKPD, sementara BPKAD menghitung kebutuhan anggaran total.
“Sistem ini memastikan bahwa tenaga honorer dapat langsung menawarkan jasanya kepada pemerintah tanpa melalui pihak ketiga. Ini untuk menjamin hak dan keberlanjutan pekerjaan mereka,” jelas Nielma.
Pemkot menargetkan seluruh proses administrasi PJLP rampung sebelum akhir Mei 2025. Diharapkan pada bulan Juni, sistem PJLP sudah mulai diterapkan dan tenaga yang lolos seleksi dapat segera bekerja.
Pemkot juga memastikan gaji tenaga honorer tetap dibayarkan hingga bulan Mei dan akan terus dijamin melalui skema baru ke depannya.