Suasana rapat sosialisasi program MSCP di ruang rapat Bupati Maros. (ist)
menitindonesia, MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros menggelar sosialisasi program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/5/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Maros Chaidir Syam dan Wakil Bupati Muetazim Mansyur, serta diikuti seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang rapat Bupati.
“Ini adalah upaya serius kami untuk terus mendorong pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Program MCSP ini tidak hanya bersifat monitoring, tapi juga pengendalian langsung dari KPK,” kata Bupati Maros, Chaidir Syam.
Chaidir menyebut, penghargaan yang baru saja diterima Pemkab Maros dari KPK atas pelaksanaan MCSP harus menjadi penyemangat bagi seluruh OPD. Ia meminta seluruh jajaran untuk lebih transparan dan inovatif dalam mencegah potensi korupsi di setiap tahap kebijakan.
“Kita dituntut untuk membuat terobosan, bukan hanya mengikuti standar lama. Pencegahan korupsi harus dilakukan sejak perencanaan hingga implementasi kebijakan,” tegasnya.
Kepala Inspektorat Maros, Takdir, menjelaskan, MCSP merupakan program kolaboratif antara KPK, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tujuannya adalah memperkuat sistem pencegahan korupsi di tingkat pemerintah daerah melalui pelaporan dan evaluasi berkala.
Menurut Takdir, ada delapan area intervensi utama dalam MCSP, yakni perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pajak daerah, dan penguatan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).
“MCSP kini jauh lebih ketat. Setiap indikator memiliki standar tinggi. Jika tidak terpenuhi, maka poinnya nol. Daerah harus mampu menunjukkan inovasi nyata,” jelasnya.
Pemkab Maros sendiri berhasil meraih nilai 80 dalam pelaksanaan MCSP 2024 dan menempati peringkat ke-8 terbaik se-Sulawesi Selatan, termasuk melampaui sejumlah kabupaten/kota lainnya. Penghargaan ini diberikan oleh KPK sebagai bentuk apresiasi terhadap penerapan sistem antikorupsi yang konsisten dan berkelanjutan.