menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar tengah menyiapkan skema alternatif untuk menyelamatkan lebih dari 3.000 tenaga non-ASN atau dikenal sebagai Laskar Pelangi, yang tidak tercatat dalam database kepegawaian maupun tidak masuk dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu solusi yang tengah dikaji adalah melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), model yang telah lebih dulu diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Ada dua opsi yang kami pertimbangkan, yaitu melalui outsourcing atau PJLP. Kemungkinan besar kita pakai PJLP,” kata Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Akhmad Namsum, Selasa (20/5/2025).
Dengan mekanisme PJLP, para tenaga Laskar Pelangi nantinya akan terikat langsung di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kebutuhan, bukan lagi tersentralisasi di BKPSDMD.
Sebelum proses ini berjalan, seluruh OPD diminta untuk melakukan analisis jabatan guna memetakan kebutuhan tenaga kerja. Untuk sektor kebersihan, misalnya, analisis dilakukan di tingkat kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup.
Akhmad Namsum menjelaskan bahwa setiap tenaga yang akan masuk dalam skema PJLP wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan, sebagai syarat administratif untuk bisa diproses melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP).
“Mereka harus punya NIB karena ini diproses layaknya pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.
Pemkot Makassar juga akan melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada para tenaga non-ASN tersebut, termasuk dalam hal pembuatan akun dan pengenalan prosedur untuk mengakses skema PJLP.
Menurut Namsum, pihaknya menargetkan agar proses analisis jabatan bisa segera rampung, mengingat Mei menjadi bulan terakhir pemberian gaji bagi Laskar Pelangi dengan sistem lama.
“Semoga bulan depan pengadaan jasa perorangan sudah bisa mulai dijalankan,” ujarnya.
Langkah ini merupakan bagian dari penataan kepegawaian daerah sebagai respons terhadap diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
Dalam aturan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang masih mengangkat tenaga non-ASN tanpa mekanisme resmi akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan.