Langkah Berani Bupati Takalar Stop Izin Toko Modern, Demi Selamatkan UMKM

Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye (Ist)
menitindonesia, TAKALAR – Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, resmi menghentikan sementara penerbitan seluruh izin pendirian toko modern di wilayahnya.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal yang semakin terdesak oleh ekspansi ritel besar.
Kebijakan moratorium ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.3.1/1056/SETDA, tertanggal 23 Mei 2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati.
“Perkembangan toko modern di Kabupaten Takalar, khususnya di dalam kota, dinilai sudah melebihi potensi dan target pasar. Sebarannya menumpuk di wilayah tertentu dan berpotensi mematikan usaha masyarakat,” bunyi isi surat edaran tersebut.

BACA JUGA:
Dedikasi Luar Biasa, Kajari Takalar Tenriawaru Terima Penghargaan Prestisius

Moratorium berlaku khusus untuk wilayah Kota Takalar, sementara kecamatan lain akan melalui proses verifikasi lapangan terlebih dahulu, dengan mempertimbangkan jumlah toko modern yang sudah ada dan jarak antar lokasi.
Surat edaran juga menegaskan bahwa UMKM menjadi fokus utama pemerintah daerah sebagai tulang punggung perekonomian lokal dan penyerap tenaga kerja terbesar.
“Moratorium berlaku sejak tanggal diterbitkan dan tidak ditentukan batas waktunya,” tulis keterangan resmi.
Langkah ini sekaligus menjadi respons atas protes publik terkait pembangunan dua toko ritel modern di Kota Takalar yang diketahui belum mengantongi Izin PBG dan Amdalalin.
Temuan tersebut terungkap saat inspeksi gabungan yang melibatkan Dinas PUTRPKP, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP pada 14 Mei 2025.
“Fakta bahwa pembangunan berjalan tanpa izin menjadi bukti lemahnya pengawasan. Kami perlu mengambil tindakan cepat,” ujar salah satu pejabat teknis yang ikut dalam inspeksi.