Patarai Amir Soroti Kekurangan Obat di RS Milik Pemprov Sulsel di Paripurna Penyerahan LHP

Anggota DPRD Sulsel, Patarai Amir. (Ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, Andi Patarai Amir, mengungkapkan temuan mengejutkan soal kekurangan obat-obatan di sejumlah rumah sakit milik pemerintah provinsi, termasuk RS Labuang Baji.
Hal ini disampaikannya dalam rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di DPRD Sulsel, Rabu (28/5/2025).
Keluhan itu langsung disimak oleh Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, yang hadir dalam forum.
Patarai mengaku melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RS Labuang Baji pada pagi hari sebelum paripurna, setelah menerima laporan mengenai keterlambatan distribusi obat.
“Tadi malam kami dapat kabar beberapa RS kekurangan obat. Pagi tadi kami langsung sidak ke RS dan pihak manajemen membenarkan adanya keterlambatan distribusi,” ungkap Patarai.

BACA JUGA:
SOKSI Sulsel Siap Menyala di Munas XII: Patarai Amir Pimpin Langkah Konsolidasi Nasional

Politisi Partai Golkar itu mempertanyakan mengapa RS Labuang Baji, yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), justru terhambat birokrasi dalam pembelian obat, padahal BLUD dirancang untuk fleksibel dalam penggunaan anggaran.
“Ini aneh. BLUD seharusnya bisa langsung gunakan dananya untuk kebutuhan mendesak, tapi justru terhambat karena harus melalui Bappeda dan BKAD,” tegasnya.
Ia menilai masalah ini sebagai bentuk ketidakefektifan mekanisme birokrasi dalam mendukung pelayanan kesehatan. Menurutnya, pencapaian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh pemerintah tidak boleh membuat instansi teknis mengabaikan dampak pelayanan di lapangan.
“BKAD boleh bangga dengan WTP, tapi jangan abai dengan realita di rumah sakit. Ini menyangkut keselamatan pasien,” ujarnya.
Patarai juga mengungkap bahwa pihak rumah sakit meminta waktu hingga dua bulan untuk menyesuaikan dengan sistem baru, yang mewajibkan persetujuan dari Bappeda dan BKAD sebelum pengadaan obat dilakukan.
Ia berharap catatan ini menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar sistem birokrasi dalam pengelolaan BLUD tidak merugikan pasien.
“Ini jadi catatan penting untuk BPK. Jangan sampai pasien jadi korban karena sistem yang kaku,” pungkasnya.