Kejagung membuka peluang memanggil Nadiem Makarim, eks Mendikbud terkait dugaan korupsi proyek laptop Chromebook Rp9,9 T untuk digitalisasi pendidikan. Proyek itu dinilai sarat rekayasa dan tidak efektif. Desbut-sebut calon tersangka?
menitindonesia, JAKARTA — Arah angin penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai mengarah ke pucuk pimpinan. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara terbuka menyatakan kemungkinan akan memeriksa eks Mendikbud, termasuk Nadiem Makarim, jika dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Semua pihak yang bisa membuat terang perkara ini bisa saja dipanggil, termasuk mantan pejabat sekalipun,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media, Selasa (27/5/2025).
Skandal Digitalisasi: Antara Kebutuhan dan Kepentingan
Kejagung tengah membongkar dugaan pemufakatan jahat dalam proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun. Meski hasil uji coba pada 2019 menunjukkan bahwa perangkat Chromebook tidak efektif sebagai sarana belajar, proyek ini tetap dilanjutkan secara masif.
“Sudah pernah diuji 1.000 unit pada 2019, tapi terbukti tidak efektif. Namun tetap dipaksakan,” ungkap Harli.
Dugaan Persekongkolan dan Rekayasa Spesifikasi
Penyidik menduga, tim teknis di Kemendikbudristek sengaja diarahkan untuk menyusun kajian yang menguntungkan penggunaan sistem operasi Chromebook. Langkah itu tidak berangkat dari kebutuhan siswa atau sekolah, melainkan atas dasar rekayasa untuk menjustifikasi pengadaan.
Harli menyebut bahwa penggantian spesifikasi perangkat tidak dilakukan berdasarkan kebutuhan lapangan, melainkan mengarah pada praktik persekongkolan antar pihak.
Pemeriksaan Bisa Sentuh Nadiem
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik tidak akan membatasi pemeriksaan pada level pelaksana teknis saja. Termasuk di antaranya, para pejabat tinggi bahkan mantan menteri yang menjabat saat proyek ini berjalan.
“Akan didalami apakah tugas-tugas itu dijalankan sendiri atau berdasarkan perintah jabatan atau individu tertentu,” ujar Harli.
Proyek bantuan TIK untuk satuan pendidikan yang dirancang pada 2020 tersebut sejatinya telah memiliki preseden gagal pada 2018–2019. Namun pengadaan tetap dilakukan dengan dana jumbo, tanpa memperhatikan hasil uji coba sebelumnya. Hal ini memperkuat dugaan bahwa proyek ini bukan murni demi digitalisasi pendidikan, melainkan ada agenda terselubung yang kini tengah diungkap Kejagung.