Kejagung Buka Penyidikan Proyek Digitalisasi Rp9,9 T Era Nadiem Makarim: Ada Pemufakatan Jahat?

Nadiem Makarim saat menjabat Menteri Pendidikan, kini diselidiki Kejagung terkait pengadaan laptop Rp9,9 triliun.
  • Kejagung mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbud Ristek periode 2019–2023. Diduga ada pemufakatan jahat memaksakan penggunaan Chromebook meski hasil uji coba dinilai tak efektif.
menitindonesia, JAKARTA — Proyek ambisius pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan yang digagas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) di era 2019-2023 kini tengah berada di ujung tanduk.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan alat teknologi informasi berupa laptop berbasis Chromebook senilai fantastis: Rp9,9 triliun.
BACA JUGA:
DPR Usul Legalkan Kasino di Jakarta: Meniru Arab, Mengingat Ali Sadikin
Langkah hukum ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Senin (26/5), setelah tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan indikasi serius adanya pemufakatan jahat dalam proses pengadaan.
IMG 20250526 WA0007 11zon e1748278995235
Karikatur Berita

Skenario Jahat dan Chromebook yang Dipaksakan

Dalam konferensi persnya, Harli mengungkap bahwa proses pengadaan diduga direkayasa sejak awal melalui pengarahan kepada tim teknis agar menyusun kajian yang “mengamankan” keputusan pengadaan Chromebook.
BACA JUGA:
Abaikan Surat Edaran Disdik Maros, SDN 21 Sanggalea Gelar Acara Perpisahan Dengan Iuran Rp 200 Ribu Permurid
Padahal, uji coba internal pada tahun 2019 sudah menunjukkan bahwa Chromebook tidak efektif untuk pembelajaran di Indonesia, terutama karena ketergantungan perangkat itu pada koneksi internet yang stabil—sesuatu yang belum merata di seluruh wilayah nusantara.
“Hasil uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook menunjukkan ketidakefektifan. Tapi pengadaannya tetap dipaksakan,” tegas Harli.

Rp9,9 Triliun Dana Terlibat

Total anggaran proyek ini mencapai Rp9,9 triliun, terdiri dari: Rp3,58 triliun melalui satuan pendidikan, Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK)
Kejagung saat ini masih menghitung nilai pasti kerugian negara akibat proyek ini, sembari mendalami keterlibatan para pihak yang menyetujui pengadaan meski data efektivitas perangkat tidak mendukung.

Apakah Era Nadiem Akan Terseret?

Walau belum disebut secara eksplisit, periode proyek ini terjadi saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan. Kejagung belum mengumumkan nama-nama tersangka, namun dengan status perkara telah masuk penyidikan, publik menanti akuntabilitas atas proyek raksasa yang kini berpotensi menjadi aib digitalisasi pendidikan nasional.
(akbar endra)