
menitindonesia, MAKASSAR – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa di Kota Makassar, Jumat (30/5/2025).
Hanif yang didampingi oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, berkunjung sebagai bagian dari upaya percepatan target nasional pengelolaan sampah sebesar 51,20 persen pada akhir 2025.
Saat ini, capaian nasional baru berada di angka 39 persen. Menteri Hanif menekankan pentingnya optimalisasi fasilitas pengolahan sampah seperti TPS3R, TPST, dan Pusat Daur Ulang (PDU), yang selama ini belum beroperasi maksimal.
“Pengelolaan sampah tidak bisa terus dibebankan kepada TPA. Harus dimulai dari hulu, dikelola di tengah, dan residunya baru dibuang ke TPA,” tegas Menteri Hanif.
BACA JUGA:
Gubernur Sulsel Berangkat Haji, Wagub Fatmawati Ambil Alih Tugas Pemerintahan
Ia memberikan tenggat waktu enam bulan kepada seluruh pemerintah daerah untuk menghentikan praktik open dumping dan beralih ke metode sanitary landfill yang lebih aman bagi lingkungan.
Menteri Hanif juga mengingatkan kewajiban pemerintah daerah dalam menegakkan Pasal 51 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal ini menegaskan tanggung jawab produsen, kawasan, dan masyarakat dalam mengelola sampah masing-masing.
BACA JUGA:
Pemkot Makassar Bentuk Dua Perseroda Baru, Fokus Pangan dan Infrastruktur