Ketum GAN Burhanuddin Desak Presiden Prabowo Ambil Alih Polemik 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut

Burhanuddin, Ketua Umum Garuda AstaCita Nusantaradesak pemerintah pusat ambil alih polemik Pulau Panjang dan Lipan.
  • DPP GAN minta Presiden Prabowo ambil alih penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumut. Sengketa ini pernah disepakati tahun 1992 dan diperkuat UU serta putusan Mahkamah Agung.
menitindonesia, JAKARTA — Konflik lama antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat. Sengketa atas empat pulau di lepas pantai barat Aceh—yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—memantik perhatian serius dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garuda AstaCita Nusantara (GAN).
Ketua Umum (Ketum) DPP GAN, Muhammad Burhanuddin, dalam pernyataan resmi pada Senin, 16 Juni 2025 di Jakarta, menyerukan agar Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan langsung menyelesaikan polemik yang sudah berlangsung sejak era 1990-an tersebut.
BACA JUGA:
Posisi Strategis Indonesia, Pasca Perang Israel-Iran
“Kami percaya Presiden Prabowo akan bersikap adil, komprehensif, dan menempatkan solusi ini dalam semangat menjaga keutuhan NKRI,” tegas Burhanuddin, yang juga dikenal sebagai seorang advokat nasionalis.
IMG 20250616 WA0011 11zon
Karikatur Berita
Dari Kolonial Hingga Kesepakatan Gubernur 1992
Pulau-pulau yang disengketakan sejatinya sudah tercatat dalam dokumen kolonial Belanda sebagai bagian dari Onderafdeling Singkil, yang merupakan wilayah administratif di bawah Afdeeling Westkust Van Atjeh (pesisir barat selatan Aceh).
Catatan dari Bataviaasch Genootschap voor Kunsten en Wetenschappen (BGKW) menyebut keempat pulau itu sebagai bagian integral dari Aceh secara historis, geografis, dan budaya.
Namun, pada tahun 1990-an, terjadi ketegangan serius antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Daerah Istimewa Aceh atas klaim administratif terhadap pulau-pulau tersebut. Konflik ini bahkan sempat memicu ketidakstabilan sosial dan konflik penangkapan ikan lintas wilayah.
BACA JUGA:
Aco Hatta Kainang Warning: Regulasi Kemendagri Bisa Memicu Sengketa Antarprovinsi
Situasi tersebut akhirnya dijembatani oleh Menteri Dalam Negeri Jenderal TNI (Purn) Rudini, yang memediasi pertemuan antara Gubernur Sumut Letjen TNI (Purn) Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Prof. Dr. Ibrahim Hasan. Pertemuan itu menghasilkan Surat Kesepakatan tahun 1992, yang menyatakan secara tegas bahwa:
1. Keempat pulau berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
2. Sumut dilarang mengklaim atau mengeluarkan izin usaha atas wilayah tersebut.
3. Aceh memiliki hak penuh atas pengelolaan sumber daya alam di sana.
4. Hanya kerja sama teknis lintas batas yang diperkenankan
Kesepakatan ini ditandatangani di Jakarta dan dinyatakan final dan mengikat secara administratif.

Undang-undang dan Putusan Mahkamah Agung

Muhammad Burhanuddin menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tidak hanya berlaku secara politis, tetapi juga telah diperkuat oleh payung hukum yang sah.
Pasal 246 dalam UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh secara eksplisit menyatakan bahwa batas wilayah Aceh merujuk pada ketentuan terdahulu, termasuk hasil kesepakatan tahun 1992 tersebut.
Sengketa itu kembali diuji melalui jalur hukum pada 2013, namun Mahkamah Agung menolak gugatan yang diajukan pihak Sumut melalui putusan No. 01.P/HUM/2013. Putusan ini mengukuhkan kedudukan hukum Aceh atas keempat pulau tersebut, yang kini tercatat dalam Arsip Nasional Kementerian Dalam Negeri sebagai dokumen resmi penyelesaian sengketa.

GAN Minta Jaga Stabilitas Nasional, Jangan Biarkan Konflik Melebar

DPP GAN menilai, polemik ini tak bisa dibiarkan berlarut-larut, apalagi sampai memicu gesekan antarprovinsi. GAN berharap pemerintah pusat mengambil langkah tegas dan konstitusional, dengan tetap menempatkan keutuhan wilayah dan stabilitas nasional sebagai prioritas utama.
“Kami menyerukan penyelesaian segera, dalam semangat menjaga stabilitas nasional dan keutuhan NKRI. Saatnya Presiden Prabowo memimpin langsung penyelesaian ini,” tutup Burhanuddin.
(akbar endra)