Aco Hatta Kainang Warning: Regulasi Kemendagri Bisa Memicu Sengketa Antarprovinsi

FOTO: Mendagri Tito Karnavian dan Direktur LOHPI Aco Hatta Kainang - soroti Kepmendagri soal pulau dan kode wilayah.
menitIndonesia, JAKARTA — Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.22-2138 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 25 April 2025, kini menjadi sorotan tajam publik dan pakar hukum pemerintahan. Regulasi tersebut mengatur ulang kode wilayah administrasi dan jumlah pulau di seluruh Indonesia—dan secara diam-diam mengubah luas wilayah beberapa provinsi.
Direktur Lembaga Observasi Hukum dan Pemerintahan Umum (LOHPU), Aco Hatta Kainang, SH, menyebut kebijakan ini sangat berisiko memicu konflik antarwilayah.
“Pasalnya, banyak daerah tiba-tiba kehilangan luas wilayah atau berkurang jumlah pulaunya, tanpa penjelasan rinci dari Kemendagri,” kata Aco Hatta Kainang dalam rilisnya yang diterima media ini di Jakarta, Minggu (15/6/2025),
BACA JUGA:
Desakan DPR Meningkat! Rudianto Lallo Minta Wakapolri Baru yang Berani Turun ke Akar Rumput
Ia mengungkapkan, contoh paling mencolok terjadi di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Berdasarkan data lama, luas Sulsel tercatat 45.330.550 km². Namun, dalam dokumen terbaru Kemendagri, angkanya berubah menjadi 45.323.975 km²—berkurang 6.575 km². Hal serupa terjadi di Sulbar, yang kehilangan 4.082 km² dari luas sebelumnya.
“Perubahan ini tidak disertai alasan geospasial atau peninjauan rupa bumi yang jelas. Ini bisa menimbulkan sengketa batas wilayah yang merugikan daerah,” tegas Aco.
Tak hanya soal luas wilayah, jumlah pulau juga berubah. Di Kalimantan Timur misalnya, dari 243 menjadi 244 pulau. Tampak sepele, tapi bagi daerah-daerah dengan potensi Sumber Daya Alam (SDA) seperti migas atau mineral, satu pulau bisa sangat bernilai.
IMG 20250615 WA0000 11zon e1750004727894
Perubahan luas wilayah dan peta konflik batas

Permendagri Tidak Relevan Mengubah Kode Wilayah

Aco juga menyinggung Permendagri No. 58 Tahun 2021 yang dijadikan dasar pengaturan ini. Menurutnya, aturan itu tidak relevan untuk digunakan dalam pengubahan kode wilayah dan penetapan pulau saat ini.
BACA JUGA:
Jufri Rahman Pimpin Wawancara Terbuka Calon Sekda Sidrap di Makassar
“Perubahan ini semestinya melalui regulasi yang kuat, melibatkan DPR dan DPD RI, karena menyangkut hak konstitusional daerah dan pengelolaan kekayaan alam,” ujarnya.
LOHPU menilai, regulasi semacam ini tidak semestinya dilakukan secara sepihak, apalagi di tengah moratorium pemekaran wilayah yang masih berlaku. Hal itu bisa menjadi pemantik konflik seperti yang sudah pernah terjadi, seperti sengketa:  Pulau Lerelerekang antara Kalimantan Selatan dan Sulbar, Pulau Berhala antara Jambi dan Kepulauan Riau, dan Pulau Bala-balakang antara Kaltim dan Sulbar.
“Semua itu bermasalah karena adanya potensi sumber daya alam migas di pulau-pulau tersebut,” ungkap Aco.
Ia mengingatkan, konflik batas wilayah tak hanya merugikan satu pihak, tapi juga memicu ketegangan antarprovinsi, menghambat investasi, dan membuat rakyat kehilangan akses atas tanah airnya sendiri.
Aco pun mendesak pemerintah pusat segera meninjau ulang Kepmendagri ini, serta mendorong DPR RI dan DPD RI untuk memperkuat regulasi batas wilayah dalam kerangka undang-undang yang memiliki daya ikat hukum internal dan eksternal.
“Jangan sampai kebijakan administratif justru menjadi bahan bakar konflik geopolitik antar daerah di Indonesia,” ujar dia.

Tanggapan Mendagri Tito Karnavian

Sebelumnya, terkait masalah konflik pulau di wilayah Aceh dan Sumautera Utara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil ditetapkan masuk menjadi bagian dari Sumatera Utara. Tito menjelaskan penetapan ini sudah melalui proses panjang serta melibatkan banyak instansi terkait.
“Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak,” kata Tito di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6) lalu.
Ia menyebutkan ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. “Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” lanjutnya.
(akbar endra)