Remaja 19 Tahun Tersangka penjual obat daftar G diamankan Polres Maros. (ist)
menitindonesia, MAROS – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros menangkap seorang remaja berinisial RA alias Rakuti (19), yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan,pada Rabu malam (18/6) lalu.
Dalam penggerebekan di rumah pelaku, petugas menemukan 1.043 butir pil putih berlogo “Y” yang termasuk dalam kategori obat keras golongan G. Pil-pil tersebut disimpan dalam beberapa kemasan plastik bening dan disembunyikan di dalam kamar tersangka.
Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di lingkungan tempat tinggalnya.
“Pelaku diduga telah mengedarkan obat keras ini kepada sejumlah remaja di wilayah Maros. Obat tersebut ia peroleh dari transaksi daring melalui Facebook dan dikirim via jasa ekspedisi,” kata Marwan, Selasa (24/6/2025).
RA saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Maros. Barang bukti telah dikirim ke laboratorium forensik untuk analisis kandungan farmasi. Sementara itu, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan distribusi obat ilegal ini.
“Kami imbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka. Obat keras tanpa izin sangat membahayakan dan dapat merusak generasi muda,” tambahnya.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.