Sungai Dibersihkan, Pohon Ditanam: Aktivis LPA HPPMI Tuntut Pemda Maros Tanggap Isu Lingkungan!

Aktifid LPA HPPMI Maros bersama sejumlah organisasi lainnya saat melaksanakan pembersihan sampah dan penanaman pohon. (ist)
menitindonesia, MAROS – Lembaga Pencinta Alam (LPA) HPPMI Maros bersama sejumlah organisasi lainnya, menggelar Aksi Bersih Sungai dan Penanaman Pohon di Desa Mattirotasi, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Minggu (29/6/2025).
Kegiatan ini menjadi simbol kepedulian nyata generasi muda terhadap krisis lingkungan yang kian mengkhawatirkan, khususnya persoalan sampah yang belum ditangani serius oleh Pemerintah Daerah.
Kegiatan yang dimulai sejak pagi itu, diikuti oleh berbagai organisasi pemuda, termasuk dari luar Kabupaten Maros seperti Kota Makassar. Para peserta membersihkan sampah plastik dan limbah rumah tangga dari sungai serta menanam ratusan pohon di sepanjang bantaran sungai.
“Ini bentuk aksi nyata, bukan sekadar keluhan. Kami hadir untuk menunjukkan bahwa masalah sampah ini darurat, dan belum ditangani secara serius oleh pemerintah,” kata Plt. Sekretaris Umum LPA HPPMI Maros, Fitrah.

BACA JUGA:
Peringatan Hari Lingkungan Hidup, Wali Kota Makassar Pimpin Aksi Bersih Kanal dan Pasar

Ia menambahkan, partisipasi organisasi dari luar daerah menunjukkan, persoalan lingkungan adalah krisis yang saling terhubung, bukan sekadar isu lokal.
Aksi ini juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah, termasuk Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maros, Camat Maros Baru, dan Kepala Desa Mattirotasi. Namun, ketidakhadiran Bupati Maros dan pimpinan DPRD dinilai sebagai bentuk kurangnya perhatian terhadap isu lingkungan yang terus memburuk.
“Kami mengundang seluruh kepala desa dan eksekutif serta legislatif. Sayangnya, kepala daerah tidak hadir. Padahal, masalah seperti di Kecamatan Moncongloe, di mana sampah menumpuk hingga menimbulkan bau, seharusnya jadi alarm bagi semua pihak,” ujar Fitrah.
Sementara itu, koordinator kegiatan, Asri, mengatakan, aksi ini akan dilanjutkan dengan diskusi terbuka soal pengelolaan sampah berbasis regulasi yang sudah ada, termasuk Perda No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kami ingin dorong pemerintah menjalankan kewajibannya sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008, PP Nomor 81 Tahun 2012, dan PP Nomor 27 Tahun 2020. Pengelolaan sampah bukan hanya soal teknis, tapi juga komitmen politik dan perencanaan pembangunan jangka panjang,” tegas Asri.
Ia juga menyinggung target indikator pengelolaan sampah dalam RPJPD Maros 2025–2045, yang mencakup 80 persen sampah terolah dan 70 persen rumah tangga terlayani pengumpulan sampah pada tahap awal (2025–2029). Menurutnya, target itu hanya bisa tercapai jika pemerintah serius, bukan sekadar seremonial.
Aksi ini diharapkan menjadi momentum untuk mendorong partisipasi lintas sektor dalam menyelesaikan persoalan lingkungan, terutama di wilayah-wilayah yang selama ini kurang mendapatkan perhatian.