Perjanjian Kerja Sama Keramba Takabonerate Mandek, Nelayan dan Pedagang Merugi

menitindonesia, SELAYAR – Pengurusan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan keramba ikan hidup di kawasan Taman Nasional Takabonerate belum juga rampung, meski sudah hampir tiga bulan diajukan.
Akibatnya, puluhan keramba terpaksa berhenti beroperasi, memukul pendapatan nelayan dan pedagang.
Sejumlah pedagang mengaku telah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta Balai Taman Nasional Takabonerate, namun hingga kini belum menerima izin resmi.
“Kalau didatangi petugas tidak enak, apalagi kalau sampai keramba disegel,” ujar salah satu pemilik keramba yang memilih menghentikan sementara aktivitasnya.
Ironisnya, di tengah kebekuan PKS, sejumlah pihak masih bebas mengoperasikan keramba dan membeli ikan hidup tanpa hambatan.
Bahkan, nelayan yang menangkap ikan langsung di perairan Taka-Taka terlihat leluasa memuat hasil tangkapan tanpa tindakan dari petugas, memunculkan dugaan penerapan aturan yang tidak konsisten.
Para pedagang dan nelayan mendesak Balai Taman Nasional untuk mempublikasikan daftar pemegang PKS yang masih beroperasi dan memastikan proses verifikasi anggota nelayan dilakukan secara transparan.
“Jangan sampai nama-nama nelayan yang didaftarkan tidak jelas,” tegas seorang pedagang ikan hidup.
Tokoh masyarakat nelayan meminta kebijakan diterapkan secara adil: jika pembelian ikan hidup dilarang, maka larangan berlaku menyeluruh; jika dibuka, maka berlaku untuk semua pihak.
Minimnya informasi resmi dari Balai Taman Nasional dinilai memperburuk ketidakpastian. Warga berharap pemerintah pusat dan daerah segera turun tangan agar persoalan PKS tidak berlarut-larut dan menambah beban ekonomi masyarakat kepulauan.