Sekretaris Daerah kota Makassar, Andi Zulkifly memimpin rapat koordinasi terkait kabel optik.
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyiapkan langkah tegas menertibkan pemasangan kabel fiber optik (FO) tak berizin.
Dari 22 perusahaan FO yang beroperasi di kota ini, hanya dua yang memiliki izin resmi, sementara 15 belum mengurus sama sekali dan lima lainnya masih dalam proses perizinan.
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk membahas penindakan.
Hasilnya, diputuskan mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan yang akan bergerak dalam 1–2 hari ke depan.
“Ini harus ditindaklanjuti karena kabel yang melintang di udara mengganggu estetika kota. Pak Wali memberi perhatian serius terhadap persoalan ini,” katanya, Kamis (14/8/2025).
Satgas akan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebagai koordinator, bersama Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga kecamatan dan kelurahan.
Dinas teknis akan menganalisis pelanggaran, Satpol PP menertibkan di lapangan, sementara kecamatan dan kelurahan memberi informasi dan pengawasan wilayah.
Pemkot juga menginstruksikan lurah dan camat untuk menolak pengajuan penambahan kabel atau tiang FO sebelum regulasi baru diterbitkan, sekaligus mengawasi perusahaan yang nekat memperluas jaringan tanpa izin.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemkot berencana membangun sistem ducting sharing pada 2026 melalui skema kerja sama investasi dengan perusahaan daerah dan swasta.
Seluruh kabel FO nantinya akan dipindahkan ke jalur bawah tanah secara terintegrasi untuk menghindari pembongkaran jalan berulang.
“Kami beri kesempatan perusahaan mengurus izin meski kabel masih di atas, tapi mereka harus menandatangani surat pernyataan untuk menurunkannya setelah ducting sharing tersedia,” jelas Zulkifly.
Pemkot kini mengkaji pembaruan Peraturan Wali Kota tentang fiber optik agar selaras dengan aturan terbaru, termasuk Permendagri Nomor 7/2021 dan ketentuan OSS.
Regulasi baru tersebut ditargetkan memperkuat perizinan, pengawasan, dan pengaturan kerja sama pemanfaatan infrastruktur kota.
“Penataan fiber optik bukan hanya soal izin, tapi juga wajah kota,” tegas Zulkifly.