menitindonesia, MAROS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maros tengah menggodok sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Salah satunya tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
Pekan lalu, tepatnya pada Rabu (10/9), pihak eksekutif telah menyerahkan Ranperda tersebut di rapat Paripurna. Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur hadir langsung menyerahkannya langsung.
Ketua DPRD Maros, Gemilang Pagessa mengatakan, Ranperda itu sangatlah penting bagi pemerintahan daerah, khususnya untuk tata kelola pemerintahan yang modern.
“Ranperda ini akan jadi payung hukum yang lebih kuat. Kita ingin Maros tidak tertinggal dalam transformasi digital,” katanya saat ditemui, Senin (15/09/2025)
Lebih lanjut, Gemilang menjelaskan, Ranperda ini disusun untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Selain itu, percepatan transformasi digital juga menjadi alasan utama lahirnya regulasi baru.
“Intinya dengan keberadaan Perda itu nanti akan membuat pelayanan publik kita lebih transparan, efisien dan akuntabel,” ujarnya.
Menurutnya, aturan ini akan menggantikan Perda Nomor 12 Tahun 2015 yang dinilai sudah tidak relevan dengan tantangan digitalisasi dan kebijakan nasional.
Ranperda yang diajukan mencakup tata kelola pemerintahan berbasis teknologi, peningkatan jaringan komunikasi, penataan sistem manajemen kerja, standarisasi pertukaran informasi, penguatan sistem informasi desa, hingga pengelolaan domain pemerintah daerah.
“Selain itu, regulasi ini juga membuka ruang partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam mendorong pencapaian target e-government di Maros,” pungkasnya.